Palembang. Sumajaku. Com,- 2 Kurir narkoba Jenis Sabu, lintas Provinsi. Tersangka Sukirman (37) dan tersangka Edimar (54) asal Jambi. Berhasil di ringkus jajaran Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel. Rabu (05/12/2018).
Ke dua kurir sabu ini, merupakan jaringan lintas propinsi, Palembang – Jambi dan Batam. Selain mengamankan tersangka Sukardiman warga Jalan KH Tomo 11 Kelurahan Tahyatul Yaman Kecamatan Pelayangan Kota Jambi Provinsi Jambi, dan tersangka Edimar, Sipir Lapas Anak Muara Bulian Jambi, tercatat sebagai warga Jalan Pattimura RT 04 Kelurahan Kemali Besar Kecamatan Jambi Provinsi Jambi. Petugas juga mengamankan barang bukti 6 bungkus kemasan tea cina dan Thailand berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6 Kg.
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu, oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel, terbilang baru pertama kali, lantaran asal barang ternyata berasal dari Palembang Sumsel, yang akan di edarkan dikawasan Batam oleh seorang narapidana Batam bernama Sandi alias Cak.
“Kasus pengungkapan kali ini berbeda, barang berasal dari Palembang, kedua tersangka warga Jambi. Tersangka Sukirman ini mengambil barang dibawa ke Jambi, diserahkan ke tersangka Edimar, yang seorang pegawai lapas aktif di Jambi. Menurut pengakuan mereka di suruh oleh narapida di Batam bernama CAK” jelas Kapolda Sumsel. Irjen Pol Zulkarnain. Rabu (12/13/2018).
Dijelaskan Kapolda Sumsel. Keberhasilan pengunakapan, atas kerjasama dengan warga masyarakat yang menginformasikan kepada petugas, yang di terima pihak jajaran Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel. Jika akan ada pengirimanan barang ‘ narkoba jenis sabu’ dari Palembang – Jambi – Batam, melalui jalur transportasi darat.
Petugas di bawa pimpinan AKP Ayub Diponegoro Azhar, Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel. Langsung melakukan penyelidikan, di Loket Pool Bus IMI Jalan Kolonel Haji Burlian Palembang. Rabu (05/12/2018) sekitar pukul 09.30 wib. Mengetahui target tiba sambil membawa tas ransel warna hitam merk POLO yang berisi 6 kilo sabu. Dengan gerak cepat, petugas langsung menangkap tersangka Sukirman, saat di geledah tersangka tidak dapat berkutik ketika petugas menemukan 6 paket besar narkoba jenis sabu.
Dari nyanyian tersangka Sukardiman ini, diketahui jika sabu akan diantar ke Jambi, kepada tersangka Adimar, yang telah menunggu paket dari tersangka Sukardiman, mereka berjanjian bertemu di Jan Batam Lorong TK Jahit Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi Provinsi Jambi tepatnya di Masjid Al-Ikhlas.
“Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi warga masyarakat, mereka ini hanya orang suruhan, bandarnya ada di Batam” jelas Irjen Pol Zulkarnain.
Untuk pengungkapan kali ini berbeda, beberapa kasus yang telah diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel, barang narkotika jenis sabu dipasok dari Aceh, Pekan baru, Batam dan Medan. Akan tetapi untuk kasus kepemilikan 6 kg sabu dengan tersangka Sukirman dan Adimar, untuk memenuhi pasar narkoba di Batam dipasok dari Kota Palembang Sumsel.
“Ini agak aneh, barang di pasok dari pelembang, akan di bawa ke Jambi – Batam. Kemungkinan di sini ada distributor besar yang belum di tangkap” jelasnya.
Pengakuan tersangka Adimar. Dirinya baru pertama kali menjadi kurir, bahkan dirinya belum mendapat upah. “Saya hanya di suruh Cak, ambil barang, saya mau saja di suruh Cak walau belum di janjikan berapa bayarannya.” Akunya.(April).
No Responses