Banyuasin, sumajaku.com- Satreskrim Polres Banyuasin amankan Puluhan Kotak Obat Kuat tanpa izin edar dari tangan tersangka AG (42) warga Sedompo Kelurahan Betung Kabupaten Banyuasin, dengan modus penjualan Via Online di wilayah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.di Depan Halaman kantor Mapolres Banyuasi, Rabu (09/01/2019).
TersangkaAG (42) mengaku perdagangan obat kuat ilegal ini sudah berlangsung lama dan pelanggannya juga dari bermacam macam kalangan.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem. SIk mengatakan barang siapa yang sengaja mengedarkan farmasi tanpa izin edar maka akan di jerat, Dengan pasal pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
” TKP di Jalan Palembang Betung Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin, Uraian singkat kejadian pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 sekira jam 23.00 WIB di Jalan Palembang Betung satreskrim Polres Banyuasin melakukan ungkapan tidak pidana dengan saja mengedarkan Farmasi atau obat palsu.”
Lanjut dia Barang bukti yang di amankan satu kardus obat-obatan yang terdiri dari berbagai macam obat kuat seperti Separta x , linta Papua, urat madu dan abat kuat asal Cina dan Amerika.
“1 kotak merek Amerika black and yang merupakan produk luar yang harus adanya izin edar sesuai dengan Balai POM maupun undang-undang kesehatan sesuai dengan yang sudah ada label halal.” Tegasnya.#Fri
No Responses