INDRALAYA, sumajaku.com-
Lebih jauh dikatakan Lutfi, warga yang belum mempunyai KTP-el atau yang masih memegang surat keterangan atau KTP sementara, silahkan melakukan rekaman KTP -el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OI.
“Bagi warga Ogan Ilir yang masih memegang Suket atau KTP sementara, silakan segera datang langsung ke kantor Disdukcapil Ogan Ilir tanpa berwakil, untuk mengajukan cetak KTP-el, dengan membawa Suket/KTP sementara asli”, terang Lutfi.
Saat disinggung masalah ketersediaan blangko yang sering menjadi permasalahan ataupun kendala untuk mendapatkan KTP-el, dengan tegas Kadin Dukcapil OI ini langsung mengatakan kalau ketersediaan blangko KTP-el tidak menjadi kendala karena persediaan blangko KTP-el cukup.
“Alhamdulillah…..persediaan blangko KTP-el di Disdukcapil Ogan Ilir cukup”, tegas Kadindukcapil OI Akhmad Lutfi. ***(KTM)
No Responses