PALEMBANG – SUMSEL, sumajaku.com – Diduga adanya unsur kekhilafan majelis hakim dan atau kekeliruan hukum yang nyata dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada (12/07/2021).
Akibatnya, Terpidana Arif Firdaus SIP MSi (48) warga Jl.Rejosari Kel.Kec.Talang Ubi Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) ini melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang tertuang dalam Akta Pernyataan PK berikut Akta Penerimaan Memori PK Nomor : 4/Akta.Pid.Sus-TPK.PK/2023/PN.Plg pada Kamis (09/03/2023) serta Relaas Panggilan Sidang Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang akan digelar pada Rabu (29/03/2023) mendatang sekitar Pukul 09.00 WIB.
Advokat Ruli Apriansyah SH mengatakan, “Permohon PK dalam perkara Tipikor atas nama Arif Firdaus SIP MSi mantan Sekwan DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017 telah kita daftarkan Permohonan PK nya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui PN Palembang Kelas 1-A Khusus, sidang akan digelar pada Rabu (29/03/2023) mendatang”, katanya dikonfirmasi Selasa (14/03/2023).
“Permohoan yang kami ajukan didalam memori PK yang telah kami sampaikan bahwa majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara klien kami dalam menjatuhi putusan diduga pertimbangan hukumnya terdapat kekeliruan yang nyata dan kekhilafan yang nyata. Sehingga kami meminta agar hakim agung tingkat PK dapat membatalkan serta memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama (judex juris) sebagaimana perkara Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada (12/07/2021) lalu”, ungkap Ruli.
“Sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dalam pemeriksaan perkara, berkas perkara terpisah diduga ada pihak-pihak penyelenggara negara yang harusnya layak untuk dijadikan tersangka serta diduga ada pihak-pihak penyelenggara negara yang harus bertanggung jawab atas pertanggung jawaban anggaran DPRD Kabupaten PALI tahun 2017. Sehingga dengan tidak dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhi putusan perkara klien kami”, terang Ruli.
Ruli menduga, “diduga tampak suatu kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim dalam mengadili perkara klien kami tersebut. Kami berkeyakinan bahwa klien kami diduga hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara ini, dimana nantinya kami akan menyampaikan fakta yang sebenarnya serta pihak kami juga akan meminta agar hakim agung tingkat peninjauan kembali dapat mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang kami ajukan agar berkenan memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI untuk memeriksa kembali berkas perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini”, bebernya.
“Mengingat klien kami diduga hanya dijadikan kambing hitam saja”, keluh Ruli.
“Apabila permohonan PK yang kami ajukan ini dikabulkan”, harap Ruli.
“Maka klien kami bersedia mengajukan diri sebagai saksi justice Collaborator”, tegas Ruli.
Ruli menambahkan, “Selain itu, sehubungan dengan keperluan administrasi dalam kepengurusan Pengajuan Upaya Hukum PK di MA RI. Maka kami ajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Palembang Jl.Taqwa Mata Merah Kel.Karya Mulia Palembang kepada Ketua MA RI yang tertuang dalam Surat Keterangan Domisili WBP Nomor : W6.PAS.PAS1.PK.01.01.02-026“.(yn).
No Responses