Palembang, sumajaku.com – ZA (51) warga Jalan PU Kenten Laut Kabupaten Banyuasin ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, dirinya diduga telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh diduga oknum Brigadir FS Ba Sat Sabhara Polres Banyuasin dan diduga oknum Bripda NV yang bertugas di Polsek Talang Kelapa yang diduga bersama 5 orang rekannya.
Akibatnya, ZA melaporkan yang dialaminya ke Bid Propam Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/85/YAN.2.5/VII/2020/YANDUAN pada Selasa (14/07/2020).
Setelah melapor ke Bid Propam Polda Sumsel, ZA kembali melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri SMM dan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan SIK yang tertuang dalam surat Nomor : 20/MWO/VII/2020 pada Senin (20/07/2020).
Usai melapor, ZA melalui kuasa hukumnya, HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan, “benar, kami telah melaporkan kejadian yang dialami klien kami ke Bid Propam Polda Sumsel berikut ke Kapolda dan ke Direskrimum Polda Sumsel”, katanya.
“Kami telah mengajukan laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP) yang dilakukan oleh diduga Brigadir FS Ba Sat Sabhara Polres Banyuasin dan diduga Bripda NV yang bertugas di Polsek Talang Kelapa yang diduga bersama rekannya”.
Wisnu menceritakan, pada dini hari sekitar Pukul 03.00 WIB Minggu (12/07/2020) dikediaman klien kami tiba – tiba pintu kediamannya diduga didobrak secara paksa oleh Diduga Brigadir FS seraya memegang pistol jenis FN warna putih sembari menanyakan “Dimana sabu 2 Kilogram?” yang ditirukan Wisnu dan diduga langsung memukul wajah klien kami, ungkapnya.
Lalu klien kami berteriak kesakitan dan diduga diancam akan ditusuk dengan pisau oleh diduga salah seorang rekan Brigadir FS untuk tidak berteriak, lanjutnya.
Klien kami langsung terdiam ketakutan dan membiarkan para terduga menggeledah seisi rumahnya dan diduga telah mengambil barang – barang milik klien kami berupa : 3 (tiga) Handphone berupa 1 (satu) unit merek Oppo, dan 2 (dua) unit merek Nokia dan 1 (satu) unit Powerbank serta 1 (satu) unit korek api gas berbentuk pistol. Usai digeledah, diduga Bripda NV mengatakan, handphonenya ambil di Polda. Sebab, diduga mereka mengaku, dari Polda dan langsung meninggalkan rumah klien kami, bebernya.
Pada Senin (13/07/2020) klien kami dan keluarganya mendatangi Polda Sumsel, bertujuan menanyakan petugas yang menggeledah rumah kediamannya. Akan tetapi tidak ada aparat yang menyatakan ada petugas berbuat sedemikian dari Polda Sumsel, sesalnya.
Sebab, diduga tidak ada kontek tugas yang jelas dan diduga tidak ada prosedur yang dilakukan oleh para terduga sampai saat ini barang – barang yang diambil oleh para terduga tidak dikembalikan kepada klien kami, keluhnya.
Dengan demikian, Wisnu menilai, diduga keras Tindakan sedemikian masuk dalam unsur – unsur Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan secara bersama – sama dan diduga masuk unsur Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagaimana Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e dan ke – 2e KUHP, tegasnya.
Sepengetahuan kami, diduga keras pelaksanaan penggeledahan dan pengambilan barang – barang milik klien kami diduga tanpa prosedur hukum acara Pidana dan diduga tanpa Surat Perintah Penggeledahan, diduga tanpa Surat Perintah Penyitaan dan atau diduga tanpa surat Persetujuan Penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan diduga tanpa Surat Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, urainya.
Oleh karenanya, klien kami melaporkan para terduga ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / VII / YAN.2.6 / 2020 / Yanduan pada (14/07/2020) Pukul 16.00 WIB, jelas Wisnu.
Wisnu berharap, penyidik dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan kami ini, harapnya.
Menanggapi laporan dan pengaduan ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengaku sedang rapat, “Saya masih rapat”, katanya, dikonfirmasi media ini via WA nya, Senin (20/07/2020).
Menurut Supriadi, “Pada dasarnya, kalau ada laporan, akan ditindaklanjuti dan dicek apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti”, singkatnya. Namun, sangat disayangkan, Kabid Humas ini tidak menjelaskan, proses laporan ditindaklanjuti sampai tahapan apa.
Sementara, para terlapor belum dapat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, hal serupa telah terjadi dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap beberapa warga secara brutal dengan Senpi. Oleh oknum anggota Sat Brimob Bripka AN yang juga diduga ajudan Bupati Pali ini dilaporkan para korbannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/86/YAN.2.5/VII/2020/YANDUAN Rabu (15/07/2020) yang diketahui telah ditindaklanjuti.(yn)
No Responses