sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Kurir 22 Kg Narkotika Dipidana Mati, 50 Kg Seumur Hidup

Kurir 22 Kg Narkotika Dipidana Mati, 50 Kg Seumur Hidup
Sidang Trio kurir Narkotika digelar diruang sidang PN Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel Kamis (16/07/2020).
Palembang, sumajaku.com – Setelah tertunda sekitar 4 pekan, sidang lanjutan ketiga terdakwa Juni Murdianto, Riyanto dan Juanda yang diduga trio kurir Narkotika jenis sabu – sabu seberat 47 kliogram dan 12.500 butir extasi, kembali digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH secara visual Kamis (16/07/2020).
Dinilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Majelis Hakim memutuskan, dua terdakwa Juni Murdianto dan terdakwa Riyanto divonis
dengan pidana mati. Sedangkan, terdakwa Juanda alias Yabot, divonis dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Abu.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Azriyanti SH yang didampingi Eka Sulastri SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH, senada menyatakan, pikir – pikir.
“Kami akan koordinasi dulu dengan terdakwa apakah akan banding atau menerima, yang pasti kami keberatan, sebab, ketiganya ini hanya kurir,” kata Eka usai persidangan.
Sementara, Kasi Narkotika Kejati Sumsel, Amanda SH MH melalui Imam Murtatlo SH menilai, Tuntutan berbeda untuk terdakwa Juanda yang divonis seumur hidup karena, JPU memasukkan Barang Bukti (BB) kejahatanya terpisah dari kasus Juni dan Riyanto. Walau tertangkap secara bersamaan dalam satu waktu yang sama, katanya.
“Sedangkan, Juni dan Riyanto perannya, membawa Narkotika dari Pekanbaru dengan total hampir 50 kilogram, 20 kilogram diantaranya untuk Juanda yang ada di Palembang, sedangkan 30 kilogram lagi untuk seseorang di Kabupaten Pali”, urai Imam.
Juanda ditangkap saat baru akan menerima barang, sehingga dalam pertimbangannya tidak bisa ditotalkan 50 kilogram tersebut untuk Juanda, sedangkan dua terdakwa lain terbukti membawa 50 kilogram, jelas Imam.
Putusan majelis hakim senada dengan tuntutan. Sebelumnya, JPU Imam Murtadlo SH dan Amanda SH MH dari Kejati Sumsel, dalam tuntutannya menyatakan, “terdakwa Juni Murdianto dan terdakwa Riyanto dituntut dengan pidana mati” sedangkan, terdakwa Juanda alias Yabot dituntut dengan pidana penjara selama seumur hidup,” terangnya.
Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan ketiga terdakwa bermula terdakwa Juni Muldianto untuk yang kedua kalinya mendapatkan pekerjaan dari Ucok (DPO) untuk mengantarkan puluhan kilo Narkotika jenis sabu serta puluhan ribu exstasi kepada pemesan yang berada di wilayah Betung.

Sebelumnya, terdakwa Juni berhasil mengantarkan sabu seberat 6 kg atas perintah Ucok dengan upah sebesar Rp.20 juta perkilo kepada terdakwa Juanda pada November 2019 lalu.

Merasa cukup aman, terdakwa kembali menerima dan menyanggupi tawaran Ucok untuk mengantarkan puluhan kilo Narkotika lagi dari Tembilahan Riau kepada pemesan di wilayah Betung Sumsel. Setibanya di Tembilahan, terdakwa Juni bertemu dengan terdakwa Riyanto dan langsung memasukan puluhan kilo Narkotika kedalam mobil yang dibawa terdakwa Juni.

Selama diperjalanan menuju Betung, sesuai arahan Ucok, Narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus dengan berat 29 Kg pesanan orang Sekayu yang nomor ponselnya dikirim oleh Ucok melalui ponselnya.

Sampai di Palembang – Sekayu dipinggir Jalan, mobil yang dikendarai terdakwa Juni dan Riyanto diberhentikan oleh beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku dari BNNP Sumsel langsung melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap keduanya.

Kemudian, petugas BNNP melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil jenis Avanza warna putih dengan Nomor Polisi BM 1671 BE ditemukan 5 buah tas dan ketika dibuka ditemukan Narkotika jenis extasi sebanyak 37 bungkus dengan berat 13.6 Kg dan 36,3 Kg Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 49kg lebih.
 
Berbeda, perkara serupa, Terdakwa Uzama Alias Saka dengan Barang Bukti (BB) Narkotika seberat 22kg lebih dituntut JPU Devianti Itera SH dengan pidana seumur hidup pada Rabu (11/03/2020) lalu dan dipidana mati oleh majelis hakim PN Palembang pada Kamis (16/04/2020) yang saat ini diketahui dalam proses melengkapi berkas kasasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terdakwa.(yn)
 
 
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.