sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Oknum Polisi Diduga Jual Nama Jaksa, Kejari Angkat Bicara

Oknum Polisi Diduga Jual Nama Jaksa, Kejari Angkat Bicara
Kasi Pidum Kejari Palembang, Igd Agung Ary Kusuma SH MH.(fto.yn)
Palembang, sumajaku.comDemi melancarkan modusnya agar mendapatkan keuntungan, oknum polisi diduga rela menjual nama jaksa dengan menjanjikan dapat mengurus proses penundaan eksekusi melalui salah satu jaksa dengan meminta sejumlah uang ke keluarga terdakwa yang pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Menanggapi dugaan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Sugianta SH MH
melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Igd Agung Ary Kusuma SH MH mengaku, proses eksekusi DPO saat itu, “saya sendiri selaku Kasi Pidum yang didampingi jaksa Indra SH yang melakukan penangkapan dan pengawalan pemeriksaan kesehatan hingga ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)”, katanya dikonfirmasi media ini via ponselnya Minggu (06/09/2020).
Menurut Agung, faktanya telah dilakukan eksekusi, secara otomatis tuduhan oknum tersebut terbantahkan, tegasnya.
Agung mengaku, telah saya crosschek ke jaksa yang tertuduh, tuduhan itu tidak benar, katanya.
Ditanya, apa langkah hukum pihak Kejari kedepan terkait nama jaksa telah dicatut? Idealnya, korban yang melaporkan pidana penipuan, harapnya.
Namun, bila permasalahan ini meruncing, jaksa yang ditujuh akan melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam dan melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, tegas Agung.
Disinggung, apa benar, sebelumnya, oknum polisi tersebut pernah tersandung perkara penipuan dengan status tersangka? Agung mengaku, belum mengetahuinya dan akan saya crosschek dulu, ucapnya.

Kasi Pidum yang disertijab sekitar 2 bulan lalu ini  menghimbau, kepada masyarakat agar jangan mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan jaksa, harapnya.

Senada, tertuduh jaksa Indra SH membantah, “tidak benar tuduhan itu, dia telah menjual nama saya dan mencemarkan nama baik saya, sebab, saya tau aturan, !”, katanya dengan nada meninggi.
Namun, Indra mengakui, sebelumnya pernah kenal dengan oknum polisi Bripka AR tersebut lantaran oknum AR saat itu berstatus tersangka dalam perkara penipuan, ungkapnya, dikonfirmasi media ini via ponselnya Sabtu (05/09/2020).
Padahal, Indra mengaku, proses eksekusi terdakwa, “saya selaku pihak yang melakukan penangkapan dan pengawalan pemeriksaan kesehatan sampai ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), jadi hal yang mustahil tuduhan itu, jelasnya.
Merasa telah dituduh, Indra akan mengambil langkah hukum terkait tuduhan ini yang tentunya akan saya koordinasikan terlebih dahulu pada pimpinan, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Iskandar (50) warga jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, ia mengaku, telah menjadi korban penipuan oleh oknum polisi diduga Bripka AR yang sebelumnya diketahui bertugas di Polres Ogan Ilir (OI) sejak dilaporkan, diketahui oknum Bripka AR telah dipindah tugaskan ke Polsek Muara Kuang OI Sumatera Selatan (Sumsel), katanya dikonfirmasi media ini dikediamannya Senin (17/08/2020).
Modus oknum Bripka AR ini, lanjut Iskandar, diduga telah menjanjikan dapat mengurus proses penundaan eksekusi sang putra yang tersandung perkara melalui salah satu oknum jaksa yang diduga berdinas di salah satu Kejaksaan di Sumsel diduga berinisial IN dengan tarif puluhan Juta rupiah.
Namun, sampai saat ini, penundaan eksekusi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, bahkan uang puluhan juta miliknya tak kunjung dikembalikan walau sebelumnya, oknum Bripka AR telah berjanji akan mengembalikan uang miliknya pada Senin (20/01/2020) yang tertuang dalam surat pernyataannya pada (15/01/2020).
Akibatnya, oknum Bripka AR disomasi untuk segera mengembalikan uang tersebut yang tertuang dalam surat Nomor : 02/DI/A/I/2020 pada (27/01/2020).
Selain itu, Iskandar juga telah melayangkan surat pengaduannya ke Kapolres OI berikut ke Kasi Propam Polres OI di Indralaya dengan memohon untuk ditindaklanjuti dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum terduga Bripka AR yang tertuang dalam surat Nomor : 05/DI/A/III/2020 pada (29/03/2020), jelasnya.
Sementara, Kapolres OI, AKBP Imam Tarmudi SiK MH belum berhasil dikonfirmasi media ini, Selasa (18/08/2020), baik melalui WA hanya dibaca saja maupun ponselnya dengan nada, “nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan”, pada Pukul 17.58 WIB, 18.02 WIB dan Pukul 18.04 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
 
 
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.