Ogan Ilir Sumajaku.com.komisi pemilihan umum ( KPU ). Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. yang akan dilaksanakan pada 26 Desember 2020 hingga 5 Desember 2020, bertempat di rumah makan sederhana timbangan kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir Jum’at 25-09-2020.
Rapat koordinasi persiapan kampanye Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tersebut selain Komisioner KPUD Ogan Ilir dihadiri Panwaslu Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir,Kodim 0402, para OPD tim Paslon dan undangan lain nya.KPU Ogan Ilir bidang deviasi sosialisasi Parmas dan SDM,Masjida menjelaskan berdasarkan peraturan KPU no.13 tahun 2020 perubahan kedua atas peraturan KPU no.6 tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk memasuki masa kampanye.
Terlebih dalam masa kampanye nanti melibatkan banyak sektor sehingga diperlukan koordinasi. Ya pastinya koordinasi dengan masing-masing pasangan calon, tim penghubung, tim kampanye masing masing partai politik pengusung serta TNI Polri, Panwaslu,dan pemerintah.
Sementara ketua Panwaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar menyampaikan dalam melaksanakan kampanye dihimbau bahwa Paslon harus taati aturan dan menerapkan protokol kesehatan. Untuk melaksanakan kampanye tatap muka diusahakan untuk mengumpulkan massa tidak lebih dari 50 orang,terang Panwaslu Ogan Ilir. Ia juga menuturkan dalam menggunakan alat peraga kampanye ( APK ) harus mengikuti aturan yang telah disepakati bersama.Bila APK tidak sesuai aturan maka kami akan tertibkan bersama Pol PP ” pungkasnya.(Kitum)
No Responses