sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Delapan Anggota Polisi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Delapan Anggota Polisi Diberhentikan Secara Tidak Hormat
foto-foto anggota yang diberhentikan.

Palembang, sumajaku.com- Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr. Eko Indra Heri S., MM memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Anggota Polri di Lapangan Upacara Mapolda Sumsel, Senin (14/12).Dalam upacara PTDH kali ini, ada 8 personel Polda Sumsel yang dipecat yaitu3 personil Satker Polda Sumsel dan 5 personil Polres jajaran.

Tiga oknum polisi bertugas di Satker Polda Sumsel yang dipecat Kapolda Sumsel Irjen Eko, masing-masing ;
1. Brigadir AD bintara Yanma Polda Sumsel; Kasus : Penggelapan dengan pemberatan (saat ini di rutan). PN Prabumulih Nomor :304/Pid.B/2019/PN.Pbm tanggal 20 Januari 2020 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brigadir AD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dengan pemberatan. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

2. Brigadir HA bintara Dit Samapta Polda Sumsel kasus disersi sudah 6 x SKHD dan disersi sejak Januari 2019 sampai sekarang.

3. Briptu AB bintara SPN Polda Sumsel kasus disersi 4 kali SKHD dan disersi 2 tahun.

Selanjutnya Satwil Jajaran:

1. Bripka Tomi Hermanto Nrp 81030344 Ba Polres Lubuk Linggau Kasus : *Disersi* SKHD 3 kali dan disersi 4 THN

2. BrigadirAliluddin Damanik, SH Nrp 80010905 Ba Polres Ogan Komering Kasus : *Narkoba, ditahan di rutan* PN. Kayuagung Nomor : 682/Pid.Sus/2018/PN.Kag tanggal 13 Februari 2019 menjatuhkan pidana terdakwa an. ALILUDIN DAMANIK, SH Bin MAHMUN DAMANIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi Diri sendiri* dengan pidana penjara selam 3 tahun

3. Briptu Sony Akolayoda Nrp 86090645 Ba Polres Empat LawangK Kasus: *Disersi* 3kali SKHD dan disesrsi 2 Tahun

4. Briptu Arif Hidayattullah Nrp 87091115 Ba Polres Empat Lawang; Kasus : *Narkoba (dalam tahanan rutan vonis 12 tahun* PN, Lubuk Linggau Nomor :98/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Mei 2020 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa an. ARIEF HIDAYAT TULLAH BIN SYAIFUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram*

5. Bripda Kapatrea Nrp 86081540 Ba Polres Lubuk Llnggau; Kasus : *Disersi*SKHD 3 kali dan disersi 4 Tahun

“Dalam kasus ini, *Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr. Eko Indra Heri S., MM berpesan *” seluruh anggota polri dan seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng diri untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang dan tercela”.ujarnya

“Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap. Sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat. Terus lakukan pembinaan dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan serta menasehati bila mengetahui rekannya atau anggotanya ada penyimpangan dan pelanggaran”.

“Jadikan ini sebagai bahan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (rill/dew).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.