Palembang, sumajaku.com – Pelapor MY merasa kecewa dan dirugikan. Sebab, ia mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan dan dirinya telah melaporkan yang dialaminya ke pihak kepolisian sejak (14/9/2016) silam. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya, keluhnya.
Akibatnya, MY melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH dan rekan mengajukan permohonan kepada Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penahanan terhadap Tersangka LI yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP dan atau sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/2492/IX/2016/SPKT pada (14/9/2016) silam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi SH melalui Humas Polrestabes Palembang, AKBP M Abdulla membenarkan, “benar adanya surat permohonan itu dan Terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Saat ini terus kita dalami dan melengkapi berkas”, singkatnya, Kamis (5/8/2021).
Sementara, Advokat Ruli membenarkan telah mengajukan permohonan, “benar, kami telah mengajukan permohonan kepada Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penahanan terhadap Tersangka LI yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP dan atau sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/2492/IX/2016/SPKT pada (14/9/2016) silam”, ungkap Ruli, belum lama ini.
Ruli menilai, “permohonan kami ajukan lantaran laporan klien kami sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum”, tegasnya.
Sebab, menurut Ruli, Tersangka LI tidak memiliki itikad baik kepada klien kami, terkesan “kebal hukum”, keluhnya.
Maka, dimohonkan agar terhadap Tersangka LI dapat segera dilakukan penahanan. Sebab, dikhawatirkan Tersangka LI diduga akan melarikan melarikan diri dan akan mempersulit proses pidananya dan mengingat adanya surat-surat berharga milik klien kami yang belum dikembalikan, bebernya.
Bahkan, dikhawatirkan tersangka diduga akan menghilangkan dan atau merusak Barang Bukti (BB) yang tentunya sangat merugikan pihak klien kami, jelas Ruli.
Ruli berharap, penyidik dapat segera menuntaskan penyidikan laporan kami ini mengingat, sepengetahuan kami Terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diamankan belum lama ini. Maka, segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan serta pihak pengadilan untuk disidangkan demi kepastian hukum. Mengingat laporan kami mencapai 5 tahun lamanya.(yn).
No Responses