Banyuasin, setelah pihak masyarakat dan perusahaan yang mana mendapat kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan ini yang cukup lama sekitar 12 tahun tentang plasma ini yang tak kunjung selesai dan belum mendapatkan titik temu antara koperasi dan pihak perusahaan walau pun cukup ulet dan menguras pikiran namun hari ini Wakil Bupati Banyuasin H.selamat sumosuntono SH, memenuhi janji nya di selat penuguan untuk mastikan dan menyelesaikan antara kedua belah pihak
Yang mana jumlahnya plasma yang belum mendapatkan kesepakatan tersebut 500 Hektar lahan yang sudah produktif dan 400 hektar lahan tidur yang belum produktif.yang mana permasalahan di diskusikan Selasa 12/04/2022.
Dalam kesempatan ini Camat selat penuguan Syamsudin mengatakan ,saya selaku camat dan sekaligus yang di tuakan agar permasalahan ini secepatnya di selesaikan dan jangan sampai berlarut-larut,karna apabila masalah ini tidak kunjung di selesaikan,maka permasalahan ini semangkin rumit dan kepada pihak perusahaan apa yang menjadi kesepakatan jangan di rubah lagi supaya cepat kelir dan selesai.
Wakil Bupati Banyuasin, selamat’ sumosuntono SH ,juga mengingat kan agar koperasi dan pihak perusahaan mengambil jalan tengah ,supaya anggota koperasi plasma tidak menanyakan persoal tersebut terus menerus ,kami berharap sebagai pemerintahan kabupaten Banyuasin antara koperasi dan perusahaan bermitra yang baik dan konvensasi yang di siapkan kepada anggota plasma sesuai apa yang di sepakati dan cepat terealisasi di bawah lebaran idul Fitri ini .
Selanjutnya Yoyon selaku ketua koperasi plasma ini agar plasma yang 500 hektar yang produktif dan lahan tidur 400 hektar agar satu hamparan supaya mudah untuk mengontrol nya serta mudah dalam pengawasan nya .
Yoyon juga berharap kompensasi yang berjumlah 4,7 Milyar tersebut agar segera terealisasi dan untuk lahan akan kita sepakati melalui musyarawah selanjutnya, mengingat pentingnya agar kemitraan ini terjalin dengan baik dengan pihak perusahaan,jadi Dana yang akan di releasasikan adalah 500 hektar dan di hitung satu hektar 5000.000 (lima juta rupiah )yang harus di bayarkan kepada anggota plasma.
Dan Dana tersebut akan di sepakati dan releasasikan pada hari Rabu 13 April 2022 di kantor Cahaya Vidi Abadi di Palembang
Pihak perusahaan yang di wakili Jamal sudah menyepakati hasil rembuk hari ini dan perlu di catat bahwa kami dari PT Cahaya Vidi Abadi siap yang menjadikan keputusan tersebut dan kami akan bekerja sama dengan baik kepada pihak koperasi tersebut.
Dan pihak perusahaan berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Banyuasin wakil Bupati Banyuasin ,Tapem, Inspektorat,Polres Banyuasin ,Camat dan kepala Desa yang ikut andil untuk menyelesaikan masalah ini, (rill/ed).
No Responses