sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Gugatan Cerai Askolani Terhadap dr Sri Fitri, Terdaftar di PA Pkb

Gugatan Cerai Askolani Terhadap dr Sri Fitri, Terdaftar di PA Pkb
tim kuasa hukum dr Sri Fitri saat memberikan keterangan kepada para wartawan.

Banyuasin, Sumaja Post- Sidang perdana permohonan gugatan cerai Askolani yang menjabat Bupati Banyuasin terhadap istrinya dr Sri Fitriyanti yang merupakan Ketua PKK Kabupaten Banyuasin, digelar di Pengadilan Agama (PA) Banyuasin, Jumat (30/9) sore. Persidangan dengan register perkara nomor 754/Pdt.G/2022/PA.Pkb, itu berlangsung tertutup.

Hal ini diungkapkan oleh Yunimansyah SH selaku kuasa hukum dr Sri Fitri didampingi tim kuasa hukum lainnya, kepada para wartawan di rumah kediaman Sri Fitri di jalan Macan Kumbang, jumat 30/9/20220. “Sidang mediasi adalah hal wajib yang mesti dilakukan dalam persidangan gugatan cerai di Pengadilan Agama,”jelasnya.

Sidang agenda mediasi dengan hakim mediator Uut Mutmainah SHI, kedua belah pihak diwakili masing-masing kuasa hukumnya. “Betul tadi sore sidang mediasi. Kami dapat giliran sidang nomor urut 13,” ungkap advokat Yunimansyah, kuasa hukum termohon dr Sri Fitriyanti, kepada awak media, tadi malam. Disebutnya, pemohon H Askolani juga diwakili kuasa hukumnya Yudi Wahyudi.

“Namun kami tidak dapat menyebutkan secara detail mengenai jalannya persidangan mediasi tadi. Karena itu sudah masuk di dalam pokok perkara,” kelitnya. Hasil dari sidang mediasi tadi, sambungnya, hanya akan disampaikan secara utuh dan lengkap kepada kliennya selaku termohon. “Jika di dalam gugatan dari pemohon ada sejumlah hak dari kliennya yang tak diakomodir,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, bahwan siding mediasi ini akan kembali digelar pada tanggal 11 oktober 2022 ini. “Jika pada tanggal tersebut kedua bela pihak tidak ada kesepakatan, maka sidang gugatan digelar,” ujarnya. Seperti diketahui sebelumnya, Nova Yulita didampingi kuasa hukumnya, membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7). Melaporkan Askolani, atas dugaan menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizinnya, yang mengklaim selaku istri sah terlapor. Nova menyebut menikah dengan Askolani pada 3 Desember 2014, tercatat secara resmi dengan Akta Nikah: 736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati. Buah pernikahan mereka, telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir di Jakarta, 7 September 2015. Kemudian, Askolani melalui tim kuasa hukumnya, melaporkan balik Nova ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (9/8) malam. Sebab, waktu yang diberikan bagi Nova untuk mencabut laporannya, tidak diindahkan. Sehingga Askolani merasa nama baik dan kehormatannya telah dicemarkan dan difitnah. Dr Fitri dimintai keterangan sebagai saksi, atas laporan yang dibuat Nova Yulita. Mengenai status Askolani sebelum menikahinya, yakni duda cerai mati. Penyidik juga memperlihatkan sejumlah bukti pernikahan Askolani dan Fitri, seperti akta nikah dan formulir A6 yang dikeluarkan oleh PN Sukajadi. Menanggapi pengumuman oleh Askolani itu, dr Fitri menyayangkan sekali jika masalah pribadi menjadi konsumsi publik. “Harusnya beliau lebih bijak untuk bicara, apalagi perihal rumah tangga,” cetusnya kepada wartawan.

Ia menegaskan memang pilihannya untuk meninggalkan Askolani, lantaran perbedaan prinsip. “Sekalipun dia mmiliki jabatan. Karena bagi saya, harga diri seorang perempuan di atas segalanya,” tegasnya. (*/red).

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.