Banyuasin, sumajaku.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin meresmikan Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang berlokasi di Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin pada Kamis (16/06/22). Rumah Keadilan ini dilaunching langsung oleh Mohammad Naim Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dilakukan serentak di 6 Kabupeten se-Sumsel secara virtual yang dipusatkan di Desa Langkan. Acara ini juga dihadiri Ketua DPRD Banyuadin Irian Setiawan SH, M.Si, Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, Camat Banyuasin III, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, dan Forkopimda Kabupaten Banyuasin.
Mohammad Naim bahwa penyelesaian masalah di rumah Restorative Justice berfokus pada sutau perkara pidana di luar pengadilan. Sehingga mengendapankan upaya musyawarah mufakat. Lanjut dia, Untuk melaksanakan penuntutan dengan penetapan restorative justice, terdapat syarat yang menjadi acuan, yakni sebuah perkara ringan berdasarkan ketentuan jaksa agung yang ancamannya di bawah lima tahun.
“Ini menitikberatkan dan menghidupkan kembali musyawarah mufakat yang menjadi budaya masyarakat Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara ringan,” jelasnya. (*/red).
No Responses