Palembang – Sumsel, 𝙨𝙪𝙢𝙖𝙟𝙖𝙠𝙪.𝙘𝙤𝙢 – MC (67) warga Dusun Neglasari Kel Hegarmanah Kec Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, MC mengaku, selaku ahli waris Almarhum RO pada bidang tanah seluas sekitar 3000 M2 yang terletak di Pal 12 Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Objek tanah ini diduga dikuasai oleh pihak lain dan diatas tanah tersebut diduga dijadikan tempat penambangan minyak bumi yang diduga ilegal.
Akibatnya, MC melalui kuasa hukumnya dari 𝙆𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 – 𝙇𝙖𝙬 𝙊𝙛𝙛𝙞𝙘𝙚 𝙃𝙈 𝙒𝙞𝙨𝙣𝙪 𝙊𝙚𝙢𝙖𝙧 𝙎𝙃 𝙈𝙃 𝙈𝘽𝘼 & 𝘼𝙨𝙨𝙤𝙘𝙞𝙖𝙩𝙚𝙨 membuat Laporan atau Pengaduan kepada Kapolri, Kapolda Sumsel dan Kapolres Muba terkait Tindak Pidana Penambangan Minyak Bumi Ilegal yang tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 13/MWO/1/2023.
𝘼𝙙𝙫𝙤𝙠𝙖𝙩 𝙃𝙈 𝙒𝙞𝙨𝙣𝙪 𝙊𝙚𝙢𝙖𝙧 𝙎𝙃 𝙈𝙃 𝙈𝘽𝘼 mengatakan, Tindak Pidana Penambangan Minyak Bumi Ilegal sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 40 angka 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta ketentuan hukum lainnya yang terletak di Pal. 12 Kel Keluang Kec Keluang Kab Muba Prov Sumsel yang dilakukan oleh para Terduga diantaranya : diduga Nuri, diduga Man Gajah dan diduga M Husin Dan Kawan-kawan diduga melakukan penambangan minyak Bumi ilegal diatas tanah klien kami (ahli waris) katanya, Rabu (01/02/2023).
Didampingi 𝘼𝙙𝙫𝙤𝙠𝙖𝙩 Ruli Ariansyah SH, Sudarman Sahri SH dan Nopri Yansah SSy, menurut Wisnu, Kegiatan penambang ilegal (𝙞𝙡𝙚𝙜𝙖𝙡 𝙙𝙧𝙞𝙡𝙞𝙣𝙜) di Kabupaten Muba khususnya yang dapat dinyatakan 𝙖𝙧𝙚𝙖 𝙯𝙚𝙧𝙤 𝙞𝙡𝙚𝙜𝙖𝙡 𝙙𝙧𝙞𝙡𝙞𝙣𝙜.
Sebab, walau diduga telah banyak kejadian kebakaran akibat dari penambangan ilegal dan telah banyak memakan korban jiwa yang mengancam keselamatan warga sekitar penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Muba ini diduga tidak ada tindakan tegas dan nyata untuk menghentikan penambangan ilegal. Diduga adanya pembiaran dan diduga dibekingi para oknum pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH), ungkap Wisnu.
Wisnu berharap, Kapolri dapat menurunkan tim gabungan Mabes Polri untuk menindak tegas para pelaku 𝙞𝙡𝙚𝙜𝙖𝙡 𝙙𝙧𝙞𝙡𝙞𝙣𝙜 tersebut agar pemerintah, baik ditingkat daerah maupun pusat dapat dengan sungguh-sungguh menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Namun, bila tidak juga dilakukan penutupan dan diamankan terhadap para Terduga pelakunya. Maka, langkah Wisnu akan mengajukan 𝙜𝙪𝙜𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙘𝙡𝙖𝙨𝙨 𝙖𝙘𝙩𝙞𝙤𝙣 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Tergugat 1 : Presiden Republik indonesia, 2 Menteri ESDM, 3 Kapolri, 4 Kapolda Sumsel dan 5 Kapolres Muba serta “Kami juga akan mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan membuat pengaduan laporan resmi ke Divisi Propam Polri”, tegas Wisnu.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(𝙮𝙣)
![]()



No Responses