Palembang – Sumsel, ๐จ๐ช๐ข๐๐๐๐ ๐ช.๐๐ค๐ข – MC (67) warga Dusun Neglasari Kel Hegarmanah Kec Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, MC mengaku, selaku ahli waris Almarhum RO pada bidang tanah seluas sekitar 3000 M2 yang terletak di Pal 12 Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Objek tanah ini diduga dikuasai oleh pihak lain dan diatas tanah tersebut diduga dijadikan tempat penambangan minyak bumi yang diduga ilegal.
Akibatnya, MC melalui kuasa hukumnya dari ๐๐๐ฃ๐ฉ๐ค๐ง ๐๐ช๐ ๐ช๐ข – ๐๐๐ฌ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐จ๐ฃ๐ช ๐๐๐ข๐๐ง ๐๐ ๐๐ ๐๐ฝ๐ผ & ๐ผ๐จ๐จ๐ค๐๐๐๐ฉ๐๐จ membuat Laporan atau Pengaduan kepada Kapolri, Kapolda Sumsel dan Kapolres Muba terkait Tindak Pidana Penambangan Minyak Bumi Ilegal yang tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 13/MWO/1/2023.
๐ผ๐๐ซ๐ค๐ ๐๐ฉ ๐๐ ๐๐๐จ๐ฃ๐ช ๐๐๐ข๐๐ง ๐๐ ๐๐ ๐๐ฝ๐ผ mengatakan, Tindak Pidana Penambangan Minyak Bumi Ilegal sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 40 angka 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta ketentuan hukum lainnya yang terletak di Pal. 12 Kel Keluang Kec Keluang Kab Muba Prov Sumsel yang dilakukan oleh para Terduga diantaranya : diduga Nuri, diduga Man Gajah dan diduga M Husin Dan Kawan-kawan diduga melakukan penambangan minyak Bumi ilegal diatas tanah klien kami (ahli waris) katanya, Rabu (01/02/2023).
Didampingi ๐ผ๐๐ซ๐ค๐ ๐๐ฉ Ruli Ariansyah SH, Sudarman Sahri SH dan Nopri Yansah SSy, menurut Wisnu, Kegiatan penambang ilegal (๐๐ก๐๐๐๐ก ๐๐ง๐๐ก๐๐ฃ๐) di Kabupaten Muba khususnya yang dapat dinyatakan ๐๐ง๐๐ ๐ฏ๐๐ง๐ค ๐๐ก๐๐๐๐ก ๐๐ง๐๐ก๐๐ฃ๐.
Sebab, walau diduga telah banyak kejadian kebakaran akibat dari penambangan ilegal dan telah banyak memakan korban jiwa yang mengancam keselamatan warga sekitar penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Muba ini diduga tidak ada tindakan tegas dan nyata untuk menghentikan penambangan ilegal. Diduga adanya pembiaran dan diduga dibekingi para oknum pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH), ungkap Wisnu.
Wisnu berharap, Kapolri dapat menurunkan tim gabungan Mabes Polri untuk menindak tegas para pelaku ๐๐ก๐๐๐๐ก ๐๐ง๐๐ก๐๐ฃ๐ tersebut agar pemerintah, baik ditingkat daerah maupun pusat dapat dengan sungguh-sungguh menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Namun, bila tidak juga dilakukan penutupan dan diamankan terhadap para Terduga pelakunya. Maka, langkah Wisnu akan mengajukan ๐๐ช๐๐๐ฉ๐๐ฃ ๐๐ก๐๐จ๐จ ๐๐๐ฉ๐๐ค๐ฃ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Tergugat 1 : Presiden Republik indonesia, 2 Menteri ESDM, 3 Kapolri, 4 Kapolda Sumsel dan 5 Kapolres Muba serta “Kami juga akan mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan membuat pengaduan laporan resmi ke Divisi Propam Polri”, tegas Wisnu.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(๐ฎ๐ฃ)
No Responses