sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Deposito Diduga Hambat Pembayaran, Waskita Pasang Tiang Pancang

Deposito Diduga Hambat Pembayaran, Waskita Pasang Tiang Pancang
Sosialisasi Waskita bersama warga pemilik lahan Rabu (29/03/2023), salah satu objek lahan warga belum dibayar dan belum dikerjakan malah sekarang telah dipasang pondasi tiang pancang.(fto.dok.yn)

PALEMBANG-SUMSEL, sumajaku.com – Proses pembayaran lahan warga yang terdampak Pembangunan Jalan Tol Kayuagung – Palembang – Betung pada Overpass STA 59 di Desa Talang Buluh Kecamatan Bukit Baru pada pertemuan pemilik lahan dengan pihak Waskita pada Rabu (12/04/2023) diduga dijanjikan pembayaran dilakukan pada Jum’at (14/04/2023). Namun hingga sekarang diduga belum dilakukan pembayaran. Apa sebab dan kendalanya?

Semua pemilik lahan telah dibayarkan kecuali 9 orang pemilik lahan belum dibayarkan. Apa sebabnya dibedakan?

Menanggapi keluhan para pemilik lahan yang belum menerima pembayaran malah telah dilakukan pengerjaan diobjek lahannya oleh pihak Waskita diduga dengan memasang pondasi tiang pancang yang diduga tanpa seizin pemilik lahan.

Manager Legal Waskita Sriwijaya Tol, Jul mengatakan, “setau kami, keterangan terkait ini telah disampaikan melalui Manager lahan kami”, katanya dikonfirmasi Kamis (20/04/2023).

Menurut Jul, “keterangan kami masing-masing mungkin sama dan keterangan yang telah diberikan sebelumnya sudah cukup, Komentar saya pun tentunya akan sama, kami secara internal, baik keterangan dari Manager lahan maupun keterangan dari GM kami. Semua terkait teknis dilapangan yang tidak sesuai dengan background (latar belakang) saya”, kelitnya.

“informasinya telah diminta hadir ke kantor untuk dijelaskan atau wawancara secara resmi”, harap Jul ke media ini.

Disinggung terkait adanya dugaan uang penggantian ke pemilik lahan diduga didepositokan terlebih dahulu hingga 9 pemilik lahan belum dilakukan pembayaran hingga sekarang?

“hati-hati..loh”, seloroh Jul, bernada ancaman. “Karena, diposisi saat ini saya masih baru dan belum dapat mengambil suatu kebijakan. Jadi jangan sampai informasi nya liar”, kilahnya.

Kembali disoal, apa sebabnya tertunda nya pembayaran 9 pemilik lahan? Jul kembali meminta media ini, “ke kantor saja agar dapat dijelaskan oleh rekan kita dibidangnya. Kalau ditanyakan ke semua, nantinya akan berbeda beda”, tutup nya.

Sementara, General Manager (GM) Pengendalian dan Lahan PT Waskita Sriwijaya Tol, Abdul Manan mengatakan, “Pembayaran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sekala prioritas”, katanya Senin (17/04/2023).

Ditanya, mengacu pada aturan apa “Pembayaran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sekala prioritas?”, sangat disayangkan, A Manan enggan menanggapinya.

Walaupun belum diselesaikan pembayaran, pihak Waskita diduga telah memasang pondasi tiang pancang (paku bumi) di objek-objek lahan milik warga yang sebagian besar ada tanam tumbuh nya yang menghasilkan turut dibersihkan yang diduga tanpa seizin pemilik lahan. Legalkah proses ini?  “Tidak benar”, jawab Abdul Manan.

Disinggung, Informasi yang beredar di objek-objek lahan warga, terhambatnya pembayaran dana penggantian diduga belum jatuh tempo yang diduga didepositokan terlebih dahulu oleh para oknum Waskita yang diduga mengambil keuntungan pribadi yang diduga telah teroganisir. Benarkah dugaan tersebut? “Tidak benar”, singkatnya.

Disoal, Menurut salah satu pemerhati Pekerjaan Umum (PU) yang enggan namanya ditulis ini mengatakan, “pekerjaan yang dilaksanakan pihak Waskita diduga menerima pekerjaan dari kontraktor diduga “HK”. Bukan Waskita menerima pekerjaan dari pemerintah langsung”, katanya. Jadi, menurut nya, “terkait anggaran penggantian ke warga pemilik lahan diduga dihambat diduga didepositokan terlebih dahulu oleh para oknum Waskita diduga sudah menjadi rahasia umum berikut pengerjaan diduga tanpa menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu dan tanpa seizin pemilik lahan”, ungkapnya. Benarkah adanya dugaan di ungkapan ini? “Tidak benar”, bantah A Manan.

“Ya udah, jelaskan ini lokasinya dimana, nanti saya  jawab pertanyaan-pertanyaannya, atau saya instruksi ke personil yang membidanginya,
Okey…?”, lanjut A Manan.

GM ini berharap, “Agar wawancara lebih afdol, kita wawancara resmi saja di kantor, Kalau seperti ini seperti liar dan tidak terkoordinir.
Okey…?”, sarannya.

Manager Pengendalian dan Lahan PT Waskita Sriwijaya Tol, Zaid Al Rasyid mengatakan, “Gimana kalau ketemu di kantor saja, besok pagi (Senin red) sekalian resmi infonya”, saran Zaid Minggu (16/04/2023).

Anggaran penggantian ke warga pemilik lahan diduga dihambat diduga didepositokan terlebih dahulu oleh para oknum waskita diduga sudah menjadi rahasia umum berikut pengerjaan diduga tanpa menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu dan tanpa seizin pemilik lahan. Benarkah adanya dugaan ini?

“Informasi dari siapa ya..?”, “Mengapa tidak mau kita saling bertemu, bisa wawancara langsung dan resmi di kantor kami?”, Tanya Zaid balik bertanya.

“Baik, kalau begitu semua pertanyaan dan informasi yang tidak benar ini akan kami klarifikasi wawancara resmi di kantor”, tutup Zaid.

Staf Legal Waskita Sriwijaya Tol, Widi, hingga berita ini dipublikasikan belum menjawab konfirmasi media ini baik via WA maupun via telepon sejak Minggu (16/04/2023).

Diberitakan sebelumnya,
“Diduga Hambat Pembayaran Lahan, Tol Waskita Terancam Batal”

Diduga terkesan menghambat proses pembayaran lahan warga yang terdampak Pembangunan Jalan Tol Kayuagung – Palembang – Betung pada Overpass STA 59 di Desa Talang Buluh Kecamatan Bukit Baru.

Sebab, terhambat nya proses pembayaran lahan warga yang terdampak Pembangunan Jalan Tol ini dengan alasan Surat Keputusan Kanwil, Ketua Koperasi Pegawai Telkom (KOPEGTEL) tahun 2020 sudah tidak berlaku lagi, yang terungkap pada sosialisasi upaya penyelesaian pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Tol Kayuagung – Palembang – Betung pada Overpass STA 59 di Desa Talang Buluh Kecamatan Bukit Baru yang dihadiri para pemilik lahan yang terdampak Pembangunan Jalan Tol diruang rapat PT Waskita Sriwijaya Tol, di Gedung Waskita Sriwijaya Tol, Desa Pedu Jejawi Ogan Komering Ilir (OKI), pada Rabu (29/03/2023).

Menanggapi dugaan ini, General Manager PT Waskita Sriwijaya Tol, Abdul Manan melalui Manajer Lahan PT Waskita Sriwijaya Tol, Zaid Al Rasyid mengaku, “untuk pembayaran lahan warga yang terdampak Overpass STA 59 belum dilakukan pembayaran, semua yang terdampak Overpass belum”, katanya dikonfirmasi Rabu (05/04/2023).

Menurut Zaid, “belum dilakukan pembayaran disebabkan pemilik lahan yang berada di tengah, Ruslan atau Kopegtel belum sepakat konsinyasinya atau mereka belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah”, ucapnya.

“Kita sekarang masih mengkaji, jadinya apa bisa dipindahkan karena ada warga yang posisinya ditengah Overpass menolak”, tuturnya.

Ditanya, mungkin kah dibatalkan? “Kita kaji dulu apakah bisa selanjutnya, jika bisa, akan ada pemberitahuan ke warga pemilik lahan sebelum resmi dibatalkan”, terang Zaid.

Disinggung, Jika dibatalkan, apakah berikut pembangunan nya juga dibatalkan? Sangat disayangkan, Zaid enggan menanggapi nya sembari menyarankan, “untuk lebih detailnya bisa bertemu dengan legal kami”, sarannya kepada media ini.

Sebab, menurut Zaid, “untuk legalitasnya juga kami harus mengkonfirmasi ke perusahaan sebelum penjelasan lebih lanjut”, tutup nya.

Sementara, pemilik lahan yang berada di tengah, pada Overpass STA 59 di Desa Talang Buluh Kecamatan Bukit Baru, kuasa Kopegtel, Ruslan mengatakan, “lahan miliknya pribadi yang terdampak pada pembangunan jalan tol alas haknya jelas dan tidak bermasalah”. Sebab, “Kami membeli lahan tersebut secara legal berikut alas haknya”, katanya, dibincangi media ini, Selasa (04/04/2023).

Sedangkan, lanjut Ruslan, “untuk Kopegtel sekarang diakuinya, memang sudah tutup. Diduga menghambat proses pembayaran pembebasan lahan warga, pihak PT Waskita Sriwijaya Tol diduga beralasan, Surat Keputusan Kanwil, Ketua Koperasi Pegawai Telkom (KOPEGTEL) tahun 2020 sudah tidak berlaku lagi, yang terungkap pada sosialisasi sebelumnya”, ungkapnya.

Menurutnya, “yang bermasalah lahan terduga Rudi, tidak ada hubungannya dengan lahan kami”, terang Ruslan. Jadi, “jangan dijadikan alasan untuk menghambat proses pembayaran lahan kami yang telah kami ikuti proses dan sosialisasi nya serta penyelesaian sejak November 2022 hingga sekarang belum ada kepastian nya”, bebernya.

Sedangkan sepengetahuannya, “warga pemilik lahan yang terdampak lainnya telah dilakukan pembayaran nya”, sesal nya.

Langkah Ruslan, “Kami akan memasang plang yang menyatakan, lahan ini belum dibayar dan meminta pengerjaan segera dihentikan dan atau segera terbitkan surat pembatalan” tegasnya.

Selain itu, “kami akan melakukan upaya hukum berikut akan melaporkan hal ini ke Waskita pusat”, tegas Staf Khusus Ketua Umum Bidang Pertanahan Aliansi Indonesia ini.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses