PALEMBANG-SUMSEL, ????????.??? – Dinilai memaksa masuk kedalam perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, tidak pergi dengan segera, dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri ataupun orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP yang terjadi di objek tanah di Jalan Jenderal Sudirman samping RSCH Kel. Sungai Pangeran Kec. IT I Palembang.
Akibatnya, ZUL (56) warga Talang Kelapa Kec. Alang-Alang Lebar, RHS (57) warga 32 Ilir Kec. IB II kota Palembang dan EM, ketiga ahli waris Raden Satar ini ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/615/III/2023/SPKT/Polrestabes Palembang dengan Pelapor Hantje Bahtiar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah SH SIK MH mengatakan, “saat ini masih dalam proses penyidikan, kita lihat saja proses perkembangannya”, katanya Senin (08/05/2023).
Ditanya, apa benar, laporan serupa sebelumnya sudah pernah dilaporkan pelapor yang sama, dengan Terlapor yang sama, dalam perkara yang sama dan di objek yang sama yang tertuang dalam Laporan Nomor:LPN/20/1/2023/SPKT/Polrestabes Palembang pada (17/1/2023) bahkan, Laporan Polisi serupa dilaporkan oleh pelapor yang sama sebelumnya pada Selasa (12/2/2013) dan diduga di SP3 oleh Dit Krimum Polda Sumsel saat itu? “Prosesnya berawal LPN, bertahap menjadi LP/B, penyelidikan, dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan”, terang Haris.
Disinggung, apa benar, pada Jumat (14/04/2023) penyidik Harda Polrestabes Palembang melakukan penyitaan 2 banner dan 1 tangga? “Itu sudah masuk dalam materi perkara, yang jelas saat ini masih dalam proses penyidikan”, tegas sang Kasat.
Sementara, kuasa hukum ahli waris Raden Satar, Advokat Usman Firiansyah SH mengatakan, ” Iya, tentunya kami selaku Penasehat Hukum akan berupaya melakukan pembelaan hukum”, singkatnya.
Diketahui, pada Jum’at (14/04/2023) Penyidik Harda Polrestabes Palembang, Ipda AWH bersama Bripka JFI melakukan penyitaan Barang Bukti (BB) berupa : 2 (dua) lembar banner atau spanduk yang bertuliskan, “Tanah Hak Milik Ahli Waris Raden Satar, luas 60X100 = 6000M2 Kuasa Hukum Usman Firiansyah SH dan Rekan”. Satu lembar banner atau spanduk bertuliskan, “Objek Ini Korban Mafia Tanah” berikut satu buah tangga kayu gelam.
Barang-barang tersebut disita dari : ahli waris RHS (57) yang disaksikan oleh anggota Polrestabes Palembang, RK dan AR serta Advokat Iwan Santosa SH. Berita Acara Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/142/IV/2023/Reskrim (14/04/2023).
Laporan serupa, sebelumnya sudah pernah dilaporkan oleh Pelapor yang sama atas nama Hantje Bahtiar dengan Terlapor yang sama ZUL DKK dalam perkara yang sama, memaksa masuk kedalam pekarangan rumah tanpa izin dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan di objek yang sama di Jalan Jenderal Sudirman samping RSCH Kel. Sungai Pangeran Kec. IT I Palembang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPN/20/I/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG pada (17/01/2023).
Bahkan, sebelumnya Pelapor yang sama pernah melaporkan pihak ahli waris dalam perkara tindak pidana penggelapan atas hak barang-barang yang tidak bergerak (penyerobotan tanah) membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan pasal 263 (1), (2) KUHP yang diduga dilakukan oleh Terlapor IS dan AK yang terjadi di objek tanah yang sama pada Selasa (12/02/2013) sekitar Pukul 16.00 WIB di Jl. Jenderal Sudirman samping RSCH Palembang.
Dinilai peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana sesuai dengan SPDP Nomor : SPDP/XI/2014/Dit Reskrim Um pada (19/11/2014) berikut hasil gelar perkara pada (18/11/2014) hingga memutuskan, menghentikan penyidikan tindak pidana atas nama Tersangka IS dan AK. Karena, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor : SP-Tap/146-C/XI/Dit Reskrim Um Polda Sumsel Tentang Penghentian Penyidikan. Memberitahukan SP3 ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dan pihak terkait.
Padahal, Pelapor Hantje diketahui telah dimintai keterangannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Palembang sehubungan dengan Penyelidikan dalam pengumpulan data dan informasi terkait Laporan dan Pengaduan dugaan “Mafia Tanah’ diduga menggunakan Surat Eigendom Verpoonding 1209E Milik ahli waris Abdul Kadir yang diduga dilakukan oleh oknum BPN kota Palembang yang tertuang dalam Surat Permintaan Keterangan Nomor : R-05/L6.10/Dek.1/03/2023 pada (08/03/2023) dan Permintaan Keterangan kepada KHR (eks Kasi Pemetaan BPN kota Palembang) Nomor : R-04/L.6.10/Dek.1/02/2023 pada (08/02/2023).
Diberitakan sebelumnya, Objek Ini Korban “Mafia Tanah”
“Lantaran mosi ketidak percayaan dan kekecewaan para ahli waris kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepada jajaran Polri dan Kementerian ATR BPN Republik Indonesia (RI) khususnya BPN Kota Palembang dalam proses Tegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum”. Hal ini diungkapkan kuasa hukum ahli waris Raden Satar, Advokat Usman Firiansyah SH, Jum’at (17/02/2023).
Akibatnya, para ahli waris memasang banner di objek tanah mereka di Jalan Jenderal Sudirman sebelah RSCH Palembang, Kamis (16/02/2023) sebagai bentuk ketidak percayaan dan kekecewaan para ahli waris, terlihat ahli waris Karim bersama Aan ketika disambangi media ini.
Terlihat banner bertuliskan : Objek ini korban “Mafia Tanah”. Tanah ini hak milik ahli waris Raden Satar – Para “Mafia Tanah” telah merekayasa kepemilikan surat tanah dengan cara memalsukan surat eigendom verponding Nomor : 1209E meetbrief di Jalan Talang Betoetoe tersebut telah hilang dicuri oleh oknum pegawai BPN Kota Palembang dan diambil oleh para Terlapor Hantje dkk.
– Salah satu keluarga ahli waris, Zulkarnain mengaku, “saya bersama Terlapor Hantje dkk telah merekayasa persekongkolan kemufakatan jahat untuk menguasai dan memiliki tanah tersebut dengan memalsukan surat eigendom verponding Nomor : 1209E Meetbrief dengan cara membeli surat kertas lama (dahulu disebut segel) didaerah Jalan Masjid Agung Palembang diduga untuk dipalsukan surat tersebut melalui KH dibelakang pasar KM 5 Palembang yang dijadikan dasar oleh saya bersama Terlapor Hantje dkk untuk putusan PTUN dan Perdata”.
– Pencurian dokumen Negara berupa Surat Eigendom 1209E milik BPN Kota Palembang dengan Terlapor Hantje dan para oknum pegawai BPN Kota Palembang : Terlapor Ferry, Terlapor Hadi dan Terlapor Iskandar dengan Pelapor Kaharudin MS SH (Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang saat itu) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/SUMSEL.
– Menurut Pelapor Kaharudin, setelah dilaporkan pada (12/08/2014) beberapa hari kemudian Terlapor Hantje mengembalikan Surat Eigendom 1209E (diduga palsu) ke BPN Kota Palembang. Sedangkan, Surat Eigendom 1209E Tahun 1914 yang diduga asli hasil curian tersebut diduga masih dikuasai Terlapor Hantje pada Tahun 2021.
– Akibatnya, para “Mafia Tanah” menguasai tanah tanpa hak dan melakukan pengrusakan secara bersama-sama oleh para Terlapor Hantje dkk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/969/XII/2015/SPKT.
– Diduga bermodalkan Surat Eigendom 1209E asli yang dicuri dan dipalsukan diduga masih dikuasai dan dijadikan alat bukti oleh Terlapor Hantje diduga untuk mengajukan permohonan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara : 114/Pdt.G/2021/PN.Plg pada tahun 2021.
– Kedua Laporan Polisi tersebut telah dilaksanakan gelar perkara di Subdit II dan Subdit III diruang Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (18/10/2022). Namun, hingga sekarang belum ada kepastian hukum.
– Menkopolhukam RI meminta kepada Kapolda Sumsel dan Kakanwil BPN Sumsel untuk menindaklanjuti kedua Laporan Polisi tersebut yang tertuang dalam Surat Menkopolhukam RI Nomor : B.2375/HK.02.01/8/2022 pada (12/08/2022) berdasarkan surat pengaduan staf khusus Ketum Aliansi Indonesia bidang pertanahan, Ruslan.
– Para ahli waris melalui kuasa hukumnya, Advokat Usman Firiansyah SH berharap, “Polda Sumsel harus menindaklanjuti Laporan pencurian Surat Eigendom 1209E tahun 1914 yang dilakukan Terlapor Hantje bersama para oknum pegawai BPN Kota Palembang sebagai Terlapor”.
– “Proses, tangkap dan tahan serta limpahkan ke Pengadilan Negeri. Para Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPN tidak boleh kalah, apalagi, para “Mafia Tanah” Telah bersekongkol dengan para oknum”.
Usman meminta, “Irjen Kementerian ATR/ BPN RI dapat mengungkap dan membasmi kasus dan para “Mafia Tanah” di Sumsel, khususnya di kota Palembang, terutama kasus pencurian dokumen Negara milik BPN Kota Palembang oleh Terlapor Hantje”, harapnya.
– “Hal ini telah disampaikan juga kepada : Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam RI, Ketua dan anggota Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang, Mohon Tegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum”, tegas Usman.
Dikutip dari : “Polrestabes Palembang Masih “Kebut” Berkas Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin” Terkait laporan pengerusakan barang dan masuk perkarangan rumah tanpa ijin diduga akan dikebut, Satreskrim Polrestabes Palembang hanya menangani perkara merusak dan masuk ke dalam perkarangan tanpa ijin saja, sementara mengenai sengketa lahan prosesnya ada di Polda Sumsel, Jumat (20/1/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah SH SIK MH mengatakan, “proses laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan”, katanya kepada media ini Kamis (09/02/2023).
Ditanya, apa benar, laporan tersebut akan dikebut? “Sesuai prosedur”, singkat nya.
Disinggung, apa benar, dasar diterima Laporan, pelapor bermodalkan surat poto copy? “Masih dalam penyelidikan”, jawabannya.
Disoal, apa benar, sekitar Jumat (20/01/2023) dilokasi objek tanah, dihadapan Ruslan dan Iwan (kuasa ahli waris) dan Ros (penjaga tanah) serta para ahli waris, disepakati, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang mengizinkan para ahli waris untuk menguasai fisik objek tanah, diizinkan hanya tiga orang ahli waris saja?
Sangat disayangkan, sang Kasat enggan menanggapi nya sembari menjawab, “Kami masih dalami dan masih dalam proses penyelidikan..apabila ada perkembangan kami infokan kembali”, tutup mantan Kasubdit II Unit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel ini.
Diketahui sebelumnya, sekitar Jumat (20/01/2023) diduga Kasat Reskrim Polrestabes Palembang ke lokasi objek tanah, meminta para ahli waris untuk mengosongkan objek tanah. Para ahli waris merasa keberatan melalui Advokat Iwan Santosa SH yang didampingi staf Khusus Ketum Aliansi Indonesia bagian pertanahan, Ruslan. Dihadapan Ruslan, Iwan dan Ros serta para ahli waris, diduga disepakati, Kasat diduga mengizinkan para ahli waris untuk menguasai fisik objek tanah, diizinkan hanya tiga orang ahli waris saja, pintanya.
Walau diduga diizinkan, diduga tanpa unsur memaksa masuk tanpa izin dan atau pengrusakan dalam proses menguasai fisik objek tanah. Ahli waris pun tetap dilaporkan dan diterima Laporannya berdasarkan diduga foto copy surat Eigendom dan surat putusan MA.
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPN/20/I/2023/SPKT/POLRESTABES PLG/POLDA SUMSEL, pada Selasa (17/01/2023). Pelapor Hantje Bahtiar dengan Terlapor Zul dkk dalam perkara tindak pidana memaksa masuk ke dalam perkarangan rumah tanpa izin dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn).
No Responses