Beranda » Tegal Binangun Masuk Banyuasin Hasil Rapat di ATR BPN RI

Popular Posts

Tegal Binangun Masuk Banyuasin Hasil Rapat di ATR BPN RI

Jakarta, sumajaku.com- Tegal Binangun yang selama ini menjadi bahan perdebatan dan perbincangan diberbagai kalangan, akhirnya dinyatakan masuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Ini berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pemkot Palembang bersama ATR BPN RI dijakarat, Jumat (9/6/2023).

Dalam rapat tersebut, berdasarkan koordinat yang sudah ditentukan bila daerah  Tegal Binangun memang merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.

Terlebih lagi, tata ruang di wilayah Kota Palembang terkait perbatasan dalam rapat tersebut juga belum diselesaikan DPRD Kota Palembang.

“Hasil rapat di ATR BPN RI, wilayah Tegal Binangun memang milik Kabupaten Banyuasin. Ini sudah sesuai dengan Permendagri nomor134/2022,” kata Bupati Askolani didampingi Kadis Kominfo SN Salni Fajar.

Meski hasil rapat tetap menyatakan wilayah Tegal Binangun merupakan milik Kabupaten Banyuasin, Pemkot Palembang akan menempuh jalur hukum.

Pemkot Palembang akan mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung, terkait wilayah Tegal Binangun. Hal itu, tidak dipermasalahkan Bupati Banyuasin terkait jalur hukum yang akan ditempuh Pemkot Palembang.

“Mau bagaimana pun juga, Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin. Sesuai ketentuan hukum yang sudah ada, dan hasil rapat dengan ATR BPN RI Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin,” pungkasnya.(*/rill/net).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses