OGAN Ilir , SUMAJAKU.COM– Daerah Aliran Sungai adalah suatu kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi di mana air yang berasal dari air hujan yang jatuh, terkumpul dalam kawasan tersebut. DAS menerima, menyimpan, dan mengalirkan air hujan yang jatuh di atasnya ke sungai
Hal ini yang membuat sebagian warga Tanjung Batu Seberang, Tanjung Baru Petai Kecamatan Tanjung Batu dan sekitarnya yang setiap hari melintasi jalan penghubung provinsi antar desa, kecamatan dan Kabupaten merasa resah pasalnya salah satu warga (RM) yang merupakan ASN Dilingkungan Dinas Perkim Kabupaten Ogan ilir, membuang tanah sisa kerukan kapling ke sebagian Air Payau untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sekitar lokasi tanah kaplingan tersebut, sebagian warga sekitar merasa khawatir dengan adanya timbunan tanah dari kaplingan lahan tersebut, mengakibatkan gorong gorong tersumbat kembali dan jalan penghubung yang sempat rusak dan sudah di perbaiki ambrol lagi, akibat timbunan tanah yang di buang ke sebagian aliran sungai
“Kami merasa khawatir jalan kembali rusak( terputus) karna tanah yang berasal dari sisa kerukan kaplingan di buang ke aliran sungai, untuk kepentingan pribadi”Ucapnya pada media ini Senin 13/6/23.
Lebih lanjut sumber menjelaskan , bukankah sudah di atur dalam UU NO. 32 tahun 1999 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( JDIH BPK RI), miris..! Selaku salah satu orang yang berpengaruh di dinas Perkim kabupaten ogan ilir, sangat tidak mungkin oknum tersebut tidak mengerti bahaya dari pencemaran sungai yang sengaja dilakukanya.
” Miris Kami Sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pengelola tanah kaplingan tersebut yang dengan sengaja membuang sisa tanah eks kerukkan ke aliran sungai yang berada di sebelah tanah kaplingan tersebut.
Sementara saat mau dikonfirmasi oleh awak media Sumajaku , RM di hubungi via ponselnya tidak menjawab, Sementara awak Media hanya ingin konfirmasi minta kejelasan dari lahan yang dibuka tersebut yang rencananya akan dikaplingkan.
Sementara saat dikonfirmasi awak media kepada Camat Tanjung Batu Syafran,SP mengaku dirinya tau ada lahan yang dibuka tersebut, yang peruntukannya tidak jelas, karena menurut Syafran Camat Tanjung Batu, pihak pengembang Lahan tidak pernah memberikan laporan, mengajukan izin untuk pembukaan lahan berikut untuk peruntukannya.
” Kami tau seperti ada pembukaan lahan di wilayah desa Tanjung Baru Petai, namun pihak nya tidak pernah menerima laporan atau bentuk perizinan untuk membuka lahan tersebut”, tutup Camat Tanjung Batu Syafran, SP.
Hal senada juga dikatakan H.Zainuddin Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Batu yang sempat ditemui di kantornya Selasa (13/6/23).(KTM)
No Responses