sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Alas Hak PLN Diduga Palsu, Karim Pertanyakan BPN Banyuasin

Alas Hak PLN Diduga Palsu, Karim Pertanyakan BPN Banyuasin
??????? ?????????? ??? ????? ???????? ??????? ??? ????? ????? ?? ???

BANYUASIN-SUMSEL, ????????.??? – Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Laboratorium Forensik yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : LAB : 77/DTF/2018, diduga alas hak palsu dan berdasarkan surat pernyataan Ketua RT 01 Dusun V Soak Desa Kenten, A Saat Prabu saat itu menyatakan, objek tanah tidak terletak sebagaimana yang diklaim oleh pihak PLN.

Suhaimi didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Abu Karim Tamem SH MCL mengajukan permohonan mediasi atas terbitnya SHM Nomor : 5117 dengan menghadap kepada Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 029/KM/VI/2023 pada Senin (19/06/2023).

Advokat Abu Karim Tamem SH MCL menyayangkan, “sangat disayangkan, Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Banyuasin tidak berada ditempat dengan alasan sedang rapat di Kanwil ATR/BPN Sumsel di Palembang”, kata Karim menirukan kata salah satu pegawai BPN Pangkalan Balai dikonfirmasi awak media Senin (19/06/2023).

“Kami menghadap bertujuan pertanyakan kebenaran dan keabsahan SHM Nomor : 5117 yang terletak didalam GS Nomor : 06/1982 dan diatas SHM Nomor : 3629/1998“, ungkap Karim.

Sebab, menurut Karim, “Hal ini tidak lah benar, untuk itu perlu kami ajukan permohonan mediasi dengan diadakan pertemuan guna membuka warkah dan data masing-masing dihadapan Kakan BPN Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai”, terangnya.

“Surat permohonan ini pun kami sampaikan juga kepada Kakan Pertanahan Wilayah Provinsi Sumsel berikut Kepala Bagian Sengketa BPN Wilayah Provinsi Sumsel”, jelas Karim.

Diduga Alas Hak Palsu, Dua SHM Satu Objek

ATR/BPN Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin diduga telah menerbitkan dua SHM di satu objek tanah, SHM Nomor : 5117/tahun 2004 diduga berada diatas SHM Nomor : 3629/tahun 1998.

Suhaimi (56) melalui kuasa hukumnya Advokat Abu Karim Tamem SH MCL menceritakan, “sebelumnya di objek tanah klien kami pihak PLN mengklaim SHM Nomor : 5117 milik PLN yang diduga dibeli dari terduga Chandra. Sedangkan diketahui, Terduga Chandra beli dari Terduga Sakim hingga diduga proses pembayaran diduga dititipkan ke Pengadilan”, ungkap Karim sapaan akrabnya ini dikonfirmasi awak media diruang kerjanya di Jalan Perindustrian Palembang, Minggu (18/06/2023).

Setelah itu, lanjut Karim, “pihak PLN melalui Kejati Sumsel meminta pihak kami untuk mengosongkan lokasi objek tanah tersebut dengan alasan tanah tersebut milik PLN yang tertuang dalam surat somasi pada (16/11/2022). Lalu kami menghadap pihak Kejati Sumsel untuk menanggapi nya, kami katakan, tidak mungkin kami kosongkan objek tanah tersebut”, tegas Karim.

Sebab, menurut Karim, “tanah tersebut milik ahli waris yang dibangun menggunakan biaya tentunya dan perintah untuk mengosongkan objek tanah tersebut tanpa adanya surat perintah eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai”, terangnya.

“Alas hak klien kami SPH Tahun 1963 lalu ditingkatkan menjadi GS Nomor : 06 pada tahun 1982 dan dibagikan kepada beberapa orang ahli waris. Sebagian ahli waris telah meningkatkan ke SHM Nomor : 3629 pada tahun 1998 atas nama HJE”, ungkap Karim.

Sedangkan, “Para ahli waris tidak pernah berperkara dengan pihak manapun, hanya pihak PLN diduga menempati Gardu Induk Kenten di objek tanah ahli waris yang terletak di Jalan Masjid Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin”, tuturnya.

Karim menilai, “Dari sisi yuridis, SPH yang digunakan untuk penerbitan SHM tersebut diduga palsu, sebab, berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Laboratorium Forensik yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : LAB : 77/DTF/2018, diduga alas hak palsu”, Bebernya.

“Sedangkan secara fisik telah dilakukan pengukuran sekitar tahun 2004 yang turut dalam proses pengukuran dan menandatangani Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah Bahamid oleh Ketua RT 01 Dusun V Soak Desa Kenten, A Saat Prabu saat itu berdasarkan perintah Kades setempat untuk mengecek keberadaan dan lokasi letak tanah yang akan diukur dalam proses penerbitan SPH yang berdekatan dengan rumah milik Prabu yang berjarak sekitar 1500 meter dari Gardu PLN yang tertuang dalam Surat Pernyataan A Saat Prabu”, terang Karim.

“Dari fakta, data akurat yang kami ketahui dan miliki, serta tidak ada kesesuaian antara sisi yuridis dengan fisik bahkan, hak milik klien kami tidak ada masalah hingga kami menduga, hal ini terjadi adanya keterlibatan dan permainan para oknum-oknum BPN, oknum Kepolisian dan oknum Kejaksaan yang diduga berpihak dan diduga berkepentingan pada “Mafia Tanah”, tegas Karim menggebu.

Bila dugaan ini benar, tentunya kami berharap, Pemerintah jangan kalah dengan “Mafia Tanah” dan Kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Menkopolhukam RI, Kementerian BUMN RI, Kementrian ATR/BPN RI, Jaksa Agung  dan Kapolri dapat melibatkan Satgas Anti Mafia Tanah” ke objek tanah tersebut dan tindak tegas para oknum-oknum yang terlibat”, tegas Karim.

Didampingi Advokat M Yoga Tri Satya SH, Karim berharap, “hal ini dapat menjadi atensi pemerintah pusat. Sebab, PLN merupakan perusahaan BUMN yang merupakan aset negara”, harapnya.

“Sementara, untuk pihak BPN Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin khususnya dapat melakukan upaya Diskresi (kebijaksanaan) sesuai dengan Permen ATR/BPN RI NO.21/2020“, tuturnya.

Selain itu, Karim pun berharap, “para awak media dapat mengawasi proses hukum ini, sebab, maraknya para “Mafia Tanah” tidak pandang bulu, jangankan hak masyarakat kecil, hak masyarakat menengah bahkan masyarakat level atas pun tak luput dari korban “Mafia Tanah”, tutupnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.