sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

???????? ???? ????? ???????, ????? ?????? ????? ???????

???????? ???? ????? ???????, ????? ?????? ????? ???????
??????? ????????? ?? ??? ??? ???? ???? ?????????.(???.???.???.??)
PALEMBANG-SUMSEL, ????????.??? – Diduga Terlapor Sobri berdalih namanya hanya dicomot saja oleh diduga “PKB” dan dimasukkan didalam kepengurusan sebagai Dewan Hafis dalam SK kepengurusan “DPW PKB”.
Advokat Yusmaheri meminta penyidik mengundang Ketum dan Sekjen DPP PKB untuk diklarifikasi serta penyidik menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara (HTN) untuk dimintai keterangan nya.
Hal ini terungkap dalam gelar perkara yang dilaksanakan di ruang Gelar Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman Km 4,5 Palembang yang dihadiri para pihak Pelapor, Terlapor yang didampingi kuasa hukum nya dan Ketua DPD PAN serta Ketua DPW PKB Jum’at (21/07/2023) yang tertuang dalam surat Undangan Gelar Perkara Nomor : B/374/VII/HUK.11.1/2023/Ditreskrimum pada (17/07/2023) yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Sumsel melalui Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan surat permohonan Advokat Yusmaheri permohonan untuk melakukan proses penyelidikan terkait Laporan Pengaduan Pelapor Dewi RA Nomor : LPN/33/X/2022/SPKT pada (14/10/2022) dengan Terlapor A Sobri F yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 16/Ad/Y/VI/2023 pada (24/06/2023).
Pelapor Dewi melalui kuasa hukum nya, Advokat Yusmaheri SH membenarkan, “Benar telah dilaksanakan gelar perkara, dalam gelar, dihadapan para pihak terkait Pelapor, Terlapor yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, Ketua DPW PKB Sumsel dan Ketua DPD PAN kota Palembang yang disaksikan Kabag Wassidik dan para penyidik yang didampingi Propam Polda Sumsel, Terlapor Sobri diduga membantah dengan berdalih namanya hanya dicomot saja dalam SK PKB”, kata Yusmaheri dikonfirmasi Sabtu (22/07/2023).
“Kami meminta Polda Sumsel melalui penyidik tetap harus mengundang Ketum dan Sekjen DPP PKB untuk dimintai keterangannya tentang “????????? ?????? ????????? ?? ??? ???????? ???? ??? ???? ???????? ?????”, tegas Yusmaheri menggebu.
Selain itu, Yusmaheri meminta, “Penyidik dapat menghadirkan Saksi Ahli Hukum Tata Negara untuk dimintai keterangannya terkait mekanisme hingga dapat Terbitnya ????? ????????? (??) tersebut atas nama Terlapor”, ungkapnya.
Ditanya, apa hasil gelar perkara yang tertuang dalam ???????? “??????? nya tidak dikasih oleh Kabag dengan alasan rahasia”, jawab Yusmaheri menirukan kata sang Kabag.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar P SIK MH membenarkan, “Betul, telah dilaksanakan gelar perkara pada Jumat (21/07/2023) sesuai dengan undangan gelar perkara”, katanya.
Namun, Kombes Pol M Anwar R SIK MH mengaku, “Saya belum cek hasilnya, karena Jum’at saya mendampingi Bapak Kapolda Sumsel”, tutupnya.
Sementara, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MH, “Saya cek dulu”, singkatnya.
Terpisah, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Faishol Majid SH MH, hingga berita ini dipublikasikan belum menjawab konfirmasi media ini.
Senada, Terlapor A Sobri F hingga berita ini dipublikasikan belum menjawab konfirmasi media ini.
Diketahui sebelumnya, Diduga telah memberikan keterangan palsu dan atau diduga menggunakan surat palsu dalam proses keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD kota Palembang terkait adanya dugaan permainan dengan diduga telah memberikan keterangan palsu (?????? ???) dengan mengaku, “tidak pernah pindah partai” dan adanya dugaan pemalsuan surat (SK).
Akibatnya, salah satu calon PAW Dewi (47) warga Jalan Sukabangun Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel melaporkan tindak pidana dugaan memberikan keterangan palsu dan atau dugaan menggunakan surat palsu yang terjadi kediamannya pada Jumat (29/7/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB oleh salah satu oknum anggota DPRD Kota Palembang dengan Terlapor Sobri dan kawan-kawan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor : STTLPN/33/X/2022/SPKT pada Jumat (14/10/2022).
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.