Banyuasin, sumajaku.com- Terkuaknya Izin Amdal PT Basin Coal Mining (BCM) diduga Ilegal ini berdasarkan rapat yang digelar antara pihak perusahaan dengan pemerintah kabupaten banyuasin belum lama ini.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Wabup Banyuasin, Slamet Sumosentono, Camat Rantau Bayur dan Forkopimda bersama PT BCM, memunculkan fakta bahwa izin amdal PTBCM telah habis massa alias kadarluarsa sehingga menjadikan kegiatannya diduga Ilegal.
Rapat ini digelar setelah Masyarakat Desa Paldas mengeluhkan pengerjaan jalan untuk penambangan Batu Bara yang menutup Daerah Aliran Sungai (DAS). Adapun kedua desa terkena dampak tersebut yakni, Desa Tanjung Agung Kecamatan Lais Kabupaten Muba dan Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Oleh sebab itu, Hardaya selaku Aktivis Lingkungan dan HAM didamping Arie Anggara mengatakan, Izin AMDAL Perusahaan Basin Coal Mining (BCM) sudah kadaluarsa, yang melakukan aktivitas perencanaan dan/penambangan Batu Bara di Desa Paldas, adalah Ilegal.
“Ternyata izin Amdalnya itu sudah habis masa berlakunya. Kalau mereka mau melakukan aktivitas kembali dalam perencanaan dan penambangan batu bara di Desa Paldas harus mereka penuhi persyaratan terlebih dahulu, Izin AMDAL nya harus masih berlaku. Kalau tidak berlaku lagi, apa yang mereka lakukan saat ini adalah ilegal,” ujar Hardaya. Jum’at (21/072023).
Dia menambahkan, akibat dari aktivitas perusahaaan tersebut masyarakat Desa Paldas sangat dirugikan. Saluran air sungai (DAS) yang mengalir keluar masuk kepersawahan milik warga menjadi tersumbat.
“Dengan ini secara tegas kami sebagai masyarakat dan aktivis Lingkungan dan HAM meminta kepada penegak Hukum dan Pemerintah terkait, untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak/perusahaan PT. BCM,” Ujarnya.
Ia juga mengajak semua elemen untuk taat kepada aturan dan perundang-undangan di Negara ini, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), RUU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Sangat jelas aturan ini, maka harus kita Jalani dan Patuhi,” tegas Hardaya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasikan terkait hal ini. (*/rill/red).
No Responses