sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Oknum Komisioner Bawaslu Muba Dilaporkan ke DKPP RI

Oknum Komisioner Bawaslu Muba Dilaporkan ke DKPP RI
Advokat Zulfatah Kantor Hukum Marta Dinata, Erwan Abu Hasan dan Rekan.(fto.ist.yn)

Musi Banyuasin (Muba), sumajaku.com- Seorang oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial RR dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Kamis siang  (14/11/2024).

RR diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dimana, pasal tersebut menyatakan, salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, harus mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Usai melapor, Pelapor AM melalui Kuasa Hukumnya Advokat Zulfatah dari Kantor Hukum Marta Dinata, Erwan Abu Hasan dan Rekan mengatakan, pada 1 November 2024 pihaknya mendapatkan dokumen yang intinya terlapor adalah salah satu anggota Partai Politik peserta pemilu berdasarkan KTA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol tahun 2018.

“Rekrutmen atau pendaftaran keanggotaan Bawaslu Kabupaten Muba dilakukan sekira bulan Mei 2023. Sehingga walaupun teradu mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol, maka diduga pengunduran diri itu kurang dari lima tahun,” kata Zulfatah dikonfirmasi awak media, Kamis (14/11/2024).

Didampingi Advokat Marta Dinata dan Advokat Ruli Ariyansyah, Zulfatah menambahkan, pihaknya juga mendapatkan bukti berupa dokumen bahwa RR merupakan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi salah satu Parpol yang ditandatangani ketua serta sekretaris DPC tahun 2021.

“Dari fakta hukum tersebut, sangat jelas kedudukan teradu yang hingga saat ini tercatat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu,” terang Zulfatah.

Lebih jauh, Zulfatah berharap, pihak DKPP segera menindaklanjuti laporan kliennya dengan memberhentikan antar waktu RR sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba.

“Teradu diduga sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba dengan mengacu Pasal 135 Ayat 1 huruf (c) Jo Pasal 135 Ayat 2 huruf (a) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” jelas Zulfatah.

“Sangat beralasan bagi kami memohon kepada Majelis Hakim DKPP untuk memberhentikan antar waktu terhadap RR dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba dengan pemberhentian tidak hormat,” tegas Zulfatah.

Kini laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Muba berinisial RR telah diterima oleh Staff DKPP yang tertuang dalam Surat Laporan Nomor 631/01-14/SET-02/XI/2024.

Advokat Ruli Ariansyah menambahkan, “Laporan atas dugaan pelanggaran etik dan atau dugaan cacat administrasi dalam seleksi pendaftaran sebagai anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Muba hingga terhadap laporan yang telah kami sampaikan agar segera dapat perhatian serius dari pihak terkait dengan segera Menonaktifkan terlapor dari jabatannya”, tegas Ruli dikonfirmasi via whatsapp nya.

“Mengingat kami mengharapkan agar Pilkada Kabupaten Muba dalam waktu dekat dapat dilaksanakan secara bersih, jujur dan adil serta diselenggarakan secara proforsional dari penyelenggara pemilu”, harap Ruli.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Muba RR Belum menjawab konfirmasi media ini, baik via whatsapp maupun via ponselnya dengan nada, “Nomor yang Anda tuju sedang tidak aktif atau sedang diluar jangkauan” Pada Pukul 22:41 WIB.

Diketahui sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Muba RR membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan tidak pernah terlibat dengan partai politik manapun. “Kapan dilaporkan, saya belum mendapatkan informasi. Semuanya tidak benar, mudah cek saja di Silon KPU. Kita tidak pernah berpartai politik,” singkat RR ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat. (ril/yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.