sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Gudang Minyak Ilegal Menjamur Tanpa Tersentuh Hukum

Gudang Minyak Ilegal Menjamur Tanpa Tersentuh Hukum
gudang minyak ilegal yang sempat viral dan didatangi aparat.

Ogan Ilir, Sumaja Post- Gudang yang diduga tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis Solar dan  Pertalite yang berlokasi Jl. Lingkar. Selatan, Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, terkesan apakah gudang tersebut penimbunan BBM ini tidak di ketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian.

Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan penimbunan BBM jenis Minyak Solar selama ini yang berlokasi tidak jauh dari jln lintas air hitam termasuk di tepi jalan jarak gudang dari jln lintas tak begitu jauh dari pinggir jln, bahkan terang-terangan beraktifitas Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah pihak APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut,apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar dan Pertalite bersubsidi di Sumsel…?

“Yang paling mengesankan bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan atau di soroti oleh beberapa media online. Bahkan pihak Kepolisian Kapolda Sumsel langsung turun untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut, namun faktanya gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal bersubsidi itu,” ungkap warga sekitar apakah Gudang ini milik Oknum APH sehingga Bebas Beroperasi,

Harapan kami, lanjutnya, kepada Bapak Kapolda Sumsel Yang Baru,  untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis solar dan Pertalite, bersubsidi, bukankah sudah jelas, Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 (enam) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar) Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.

Saat Di Konfirmasi Melalui WhatsApp, no pemilik gudang sedang tidak aktif atau diluar jangkauan, sampai berita ini terbit pemilik gudang tersebut tak bisa di konfirmasi sama sekali,(net/Tim Sunyi Senyap)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.