sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Tanpa Alas Hak, Oknum Kepsek Pagari Kebun Duku

Tanpa Alas Hak, Oknum Kepsek Pagari Kebun Duku
Objek yang diduga sengketa.(fto.yn)
Ogan Ilir – Sumsel – Sumaja Post – GND (64) warga Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang ini merasa telah menjadi korban penyerobotan tanah.
Sebab, GND pemilik lahan kebun duku yang terletak di Desa Pandan Arang Kec. Kandis Kab. Ogan Ilir (OI) dengan SHM Nomor : 00002 yang diterbitkan pada tahun 2011. Lalu, pada tahun 2021 diduga tanpa alas hak, tiba-tiba tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 06 Kandis Haminah diduga bersama dengan Ketua Komite SDN 06 Hastarudin diduga membangun pagar tembok di jalan akses kebunnya.
Selain tanpa izin, oknum Kepsek Haminah diduga mendesak GND untuk menandatangani Surat Asal Usul Tanah guna untuk mengajukan permohonan penerbitan SHM SDN 06 Kandis yang tentunya ditolak oleh GND.
Lalu, GND menghubungi dan menemui Kades Pandan Arang OI Airil dan Camat Kandis OI Firmansyah bahkan melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Bupati OI yang kesemuanya tanpa respon.
Tak putus asa, GND melaporkan dugaan penyerobotan tanah kepada BPN OI, disarankan membuat Laporan Polisi yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STTLPN/02/IX/2022/SPKT/Polres OI pada (19/09/2022).
Lantaran, Kades Pandan Arang Airil, Kepsek SDN 06 Irzan dan mantan Kepsek SDN 06 Haminah serta Ketua Komite SDN 06 Hastarudin bahkan Anggota TIM II Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) H Abdul Hamid, SIP diduga yang memproses pengajuan permohonan penerbitan SHM SDN 06, Semua sepakat tidak bersedia untuk dilakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang diduga diserobot.
Akibatnya, berdasarkan Laporan Polisi, BPN OI melakukan pemblokiran terhadap permohonan penerbitan SHM SDN 06 yang tertuang dalam Surat Blokir BPN Nomor : 1939/300-16-10/XI/2022 pada (08/11/2022).
Kepsek SDN 06 Kandis, Irzan SPd MPd mengatakan, “pembangunan pagar tembok sekolah tidak ada yang meneruskan”, bantahnya. Sebab menurutnya, “sejak awal dibangun oleh Kepsek Haminah sebelumnya hingga selesai dan sekarang memang kondisinya sudah seperti itu, tidak ada yang ditambah maupun dikurangi”, lanjutnya dikonfirmasi Sabtu (15/02/2025).
Irzan mengaku, “Saat menjabat Kepsek SDN 06 pada bulan Februari 2022 menggantikan posisi Haminah, kondisi tembok sekolah sudah seperti itu, terkait proses awalnya saya tidak mengetahuinya”, tegasnya.
Terkait adanya sengketa dalam proses pembangunan pagar tembok sekolah tersebut, Irzan berharap, “mudah-mudahan kedepannya ada solusinya dan cepat selesai tidak berlarut-larut”, harapnya.
Terpisah, Ketua Komite SDN 06, Hastarudin mengatakan, “saya mengetahui awal mula perencanaan pembangunan pagar tembok di jalan akses kebun duku milik GND. Menurut Kepsek Haminah sudah izin kepada GND selaku pemilik kebun duku sembari menyerahkan selembar surat untuk saya tandatangani dan Haminah memberi saya uang sebesar Rp.200 ribu rupiah. Sementara, Kepsek SDN 06 Irzan yang menjabat sekarang hanya meneruskan pembangunan pagar tembok saja”, katanya dikonfirmasi di kediamannya Senin (10/02/2025).
Hastarudin mengaku, “saya ditunjuk Haminah sebagai Ketua Komite SDN 06 tanpa proses rapat dan pemilihan, hanya sebagai syarat untuk menandatangani pencairan dana BOS saja tanpa gaji”, ungkap penjaga kebun duku GND sejak 1991 ini.
Sementara, Kades Pandan Arang, Airil Basrul mengatakan, “sejak saya menjabat, terkait alas hak tanah sekolah dengan alas hak kebun duku milik GND, secara legalitas saya tidak mengetahui. Namun, sepengetahuan saya, SDN 06 memang letak objek nya disitu. Sebab, saya warga asli sini dan saya alumni SDN 06”, katanya dikonfirmasi di kediamannya Senin (10/02/2025).
“Ketika saya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) desa sebelumnya, saya diperintahkan Kades untuk mengukur tanah objek sekolah dan kebun duku tersebut pada tahun 2012. Hasil ukur saya serahkan kepada Kades dan ditandatangani oleh Kades walaupun tanpa alas hak untuk syarat permohonan penerbitan SHM tanah SDN 06”, ungkap Airil.
“Setelah saya menjabat selaku Kades Pandan Arang, Kepsek SDN 06, Haminah datang menemui saya sembari mengatakan, “surat keterangan asal usul tanah sekolah yang aslinya hilang, hanya ada foto copy nya saja”, keluh Haminah. Terlihat saya mengenal tanda tangan di surat tersebut, tanda tangan Kades sebelumnya Zainul”, lanjutnya.
“Dengan alasan akan membuat Laporan Kehilangan ke polisi, Kepsek Haminah meminta saya membuat surat keterangan hilang dan me legalisir copy surat yang hilang tersebut pada tahun 2017. Dengan pertimbangan Kepsek memperlihatkan copy surat yang hilang dan saya mengenal tanda tangan Kades di surat serta ada tanda tangan saya yang melakukan pengukuran sekitar tahun 2012”, terang Airil.
“Saya tidak mengetahui awal mula perencanaan dan pembangunan pagar tembok di jalan akses kebun duku milik GND yang bersebelahan dengan tanah sekolah yang tentunya diketahui oleh pihak Kecamatan dan Dinas pendidikan. Disini, Kades hampir tidak pernah dilibatkan, baik izin apalagi terkait dana BOS”, jelas Airil.
Sebab, menurut Airil, “tanah sekolah merupakan aset dinas pendidikan, bukan aset desa. Bahkan aset negara pada masa Impres. Terkait sengketa ini tidak berhubungan dengan warga desa kami melainkan dengan Kepsek Haminah, jadi selaku Kades saya tidak punya kewenangan untuk dilibatkan”, jelas Airil.
Airil mengakui, “tanah sekolah belum memiliki surat atau alas hak, maka, Airil berharap, sengketa tersebut dapat segera diselesaikan dengan dilakukan pengukuran ulang, baik di objek tanah sekolah maupun objek kebun duku milik GND untuk mendapatkan titik koordinat nya”, harapnya.
“Dalam hal ini, kami tidak ada kepentingan apalagi untuk berpihak”, tegas Airil.
Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, mantan Kepsek SDN 06, Haminah tidak menjawab konfirmasi media ini baik melalui whatsapp maupun via ponselnya.(tim*yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.