Palembang – Sumsel, Sumaja Post – Para pekerja (Buruh) Handling PT Brikasa berharap Ketua PD SPSI dapat melakukan langkah hukum terhadap hak-hak pekerja. Sebab, Tugas ketua serikat pekerja atau buruh di perusahaan adalah melindungi hak dan kepentingan anggotanya. Ketua serikat buruh juga bertugas memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya. Bukan malah sebaliknya terkesan berpihak pada perusahaan.
Keluhan para pekerja diantaranya :
Belum ada langkah hukum dari Ketua PD SPSI terkait Pemotongan upah para buruh Handling untuk kompensasi dan THR oleh manajemen PT Brikasa diduga tidak tertuang dalam Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT).
Sejak tahun 2023 – 2024 hingga sekarang para buruh belum mendapatkan kompensasi dan THR dari perusahaan, belum ada langkah hukum dari Ketua PD SPSI.
Setelah menjalani kontrak kerja sekitar 3 (Tiga) hingga 6 (enam) bulan, Ketua PD SPSI, Abdullah Anang diduga menjanjikan akan melakukan gugatan hukum ke perusahaan. Hingga sekarang tidak ada langkah hukum dari Ketua PD SPSI.
Pertimbangan apa upah para buruh dipotong perusahaan sebesar 10% dan dikirimkan kepada Ketua PD SPSI untuk iuran SPSI ?
Pertimbangan apa hingga kini belum diterbitkan ID Card para buruh dari SPSI sebagai anggota Serikat buruh?
Ketua Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD SPSI), Abdullah Anang mengatakan, “Telah kita advokasi, tapi memang belum sesuai harapan, PT Brikasa masih.. Kayaknya.. Yah.. Enggan, ogah-ogahan kayak gitu.. “, ucapnya dikonfirmasi Minggu (16/02/2025)
“Tapi sudah saya jelaskan, Ketentuan kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan di undang-undang telah jelas, THR jelas adalah hak dan telah saya bicarakan. Tapi memang dari mereka (PT.Brikasa) kayaknya masih ogah-ogahan. Saya setuju kalau ada pergerakan dari para pekerja, mereka menuntut, sudah jelas hak pekerja. Dan itu sudah kita layangkan surat satu kali ke PT Brikasa. Kebetulan saya lagi di bandara mau Rakernas partai biru”, kata Abdullah bernada buru-buru.
Terkait pemotongan upah 10% untuk iuran SPSI, “Itu sudah berdasarkan AD/ART dan wajib. Yang namanya anggota ada hak dan kewajibannya sebagai anggota itu diatur dalam AD/ART sejak siap bergabung”, jawab Abdullah.
Terkait ID card SPSI, “Itu kendala teknis, sebelum di PT Brikasa mereka di Kopkar, pada saat itu NPK sub-kon nya adalah Kopkar, Brikasa kalah tender dengan Kopkar. Sejak awal mereka di Kopkar sudah bergabung di SPSI dan ada id card nya. Pindah ke Brikasa belum diganti”, terangnya.
Terkait para buruh belum menerima THR dan kompensasi sejak tahun 2023-2024? “THR ada, tapi tidak sesuai. Waktu di Kopkar management nya bagus”, tukasnya.
“Diduga Konspirasi Brikasa, SPSI, Disnaker Hambat Hak Buruh”
Berawal pada tahun 2015 puluhan buruh handling bekerja di Pupuk NPK dengan menerima upah sebesar Rp.2.400,-/tonase tanpa potongan gaji (upah) dan mendapatkan uang kompensasi dan THR dari Koprasi Karyawan (Kopkar) milik perusahaan pelopor produsen pupuk urea di Indonesia. Namun tanpa fasilitas BPJS, baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berlangsung hingga tahun 2022. Lalu para buruh meminta bantuan kepada PD SPSI, Abdullah Anang. Langkah PD SPSI ini melaporkan ke Disnaker Kota Palembang dan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan bahkan ke Polda Sumsel. Alhasil fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Buruh dipenuhi oleh pihak Kopkar saat itu yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Manager Kopkar DPM pada Rabu (16/02/2022).
Lalu, sistem Koprasi Karyawan (Kopkar) dialihkan ke Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT) PT Brikasa diduga tidak ideal dengan diduga tidak diberikan hak uang kompensasi dan Tunjangan Hari Raya (THR) hanya fasilitas BPJS saja. Potongan dari upah para buruh dianggap untuk uang kompensasi dan THR masing-masing sebesar Rp.200,-(Dua ratus rupiah) per tonasenya. Sejak tahun 2023 – 2024 hingga sekarang para buruh belum mendapatkan kompensasi dan THR dari perusahaan yang bergerak dibidang jasa teknik dan distributor nasional ini.
Diketahui, dikeluhkan para buruh ke pihak Perusahaan menyatakan, dengan alasan, “Berhubung peralihan dari Kopkar ke PT Brikasa, kita jalani dulu selama 3 (tiga) bulan sampai 6 (enam) bulan kedepannya akan dilakukan revisi atau Addendum”, janji HRS diduga pihak perusahaan yang didampingi diduga SND dan RLN diduga selaku Korlap pihak perusahaan PT Brikasa pada tahun 2022 berikut dihadiri Abdullah Anang diduga selaku PD SPSI.
Bahkan dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan diduga mendesak salah satu perwakilan buruh untuk segera menandatangani KKWT dan dianggap puluhan buruh turut menyetujuinya. Setelah menandatangani kontrak kerja, sampai sekarang menjelang kontrak habis tidak pernah dilakukan revisi kontrak kerja atau Addendum yang dijanjikan oleh pihak perusahaan yang berkantor dikawasan Jl. May Zen Kel. Sei Selayur Kec. Kalidoni Kota Palembang ini.
Dinilai hak Normatif para buruh tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasal 15 PP35 tahun 2021 tenang kompensasi dan THR. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi. Diketahui Kompensasi dan THR dipotong dari upah.
Akibatnya, para buruh melalui SPSI mengajukan Permohonan Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit kepada perusahaan dengan kesimpulan hasil perundingan: “Tidak Sepakat”.yang tertuang dalam Risalah pada (17/10/2024).
Lalu para buruh mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 02.SP.2024 pada (17/10/2024).
Merujuk pada Surat Permohonan Nomor : 01./PUK/BRIKASA/SPSI. Pencatatan (21/10/2024) yang diterima Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang. Kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi dan telah kami catat dengan Bukti Pencatatan Nomor : 381/Disnaker/2024 pada (20/11/2024) yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien SE MM yang tertuang dalam Tanda Bukti Pencatatan Nomor : 560/1655/Disnaker-III/XI/2024.
Lalu dilakukan mediasi sebanyak 2 (dua) kali dengan alasan perusahaan mengaku menerima kontrak borongan dan merugi serta banyak nya karyawan (buruh red) hingga tidak sanggup membayar uang kompensasi dan THR. Kebijakan perusahaan hanya menaikkan nilai upah tonase saja, berawal Rp.2000,- (Dua ribu rupiah) dinaikkan menjadi Rp.2.300,- (Dua ribu tiga ratus rupiah). Naik Rp.300,- (Tiga ratus rupiah) sebagai solusinya.
Para buruh mengeluhkan, “Padahal buruh kontrak di Pupuk Urea semua mendapatkan kompensasi dan THR. Sedangkan buruh di Pupuk NPK tidak”, keluh para buruh. “Bila keberatan silahkan mundur (berhenti bekerja red)”, ketus salah satu manajer perusahaan diduga SND, pada mediasi September 2024. Diketahui, notulen mediasi tersebut hanya ditandatangani oleh pihak PD SPSI saja tanpa ditandatangani oleh pihak perusahaan Brikasa.
Langkah para buruh meminta bantuan solusi ke kantor PD SPSI, “Setelah menjalani kontrak kerja sekitar 3 (Tiga) hingga 6 (enam) bulan, PD SPSI, Abdullah Anang diduga menjanjikan akan melakukan gugatan hukum ke perusahaan”. Namun, hingga sekarang tidak ada langkah PD SPSI yang dijanjikan hanya untuk meredam langkah para buruh saja.
Lalu para buruh mengajukan permohonan mediasi ke Disnaker Kota Palembang, melalui salah satu petugas Disnaker mengatakan, “Akan mempelajari kontrak kerja nya terlebih dahulu dan SPSI para buruh belum lengkap, nama para buruh belum terdaftar dan diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu dan telah dilengkapi pada Desember 2024. Ditanyakan kepada pihak Disnaker belum merespon proses permohonan para buruh melalui whatsapp nya pada Januari 2025.
Langkah pihak Disnaker Kota Palembang melalui salah satu petugasnya SML diduga meminta para buruh menghadiri pertemuan mediasi di kantor PT Brikasa. Sesampainya di kantor PT Brikasa, SML diduga meminta para buruh menunggu diluar kantor saja. Sedangkan SML diduga masuk ke dalam kantor PT Brikasa. “Hasil pertemuan akan dikabarkan ke para buruh”, janji diduga SML. Sampai sekarang tidak ada kabar dari diduga SML. Diduga adanya persekongkolan antara pihak PT Brikasa, PD SPSI dan oknum Disnaker Kota Palembang guna untuk diduga menghambat hak-hak para buruh.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(tim*yn)
No Responses