Banyuasin, Sumaja Post- Proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Suka Jaya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2022 diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Sorotan di duga karena tidak transparan tidak di pasang papan informasi pada saat pengerjaan. Tim media yang turun kelapangan pada 11/2/2026 menemukan pengakuan warga pak Nario yg menerima program Rumah Tak Layak Huni (RTLH).
Nario warga dusun satu desa Suka jaya menjelaskan kepada awak media Sumaja, bahwa hanya menerima berbentuk material,yaitu 25 keping kasibut ,seng 6 kaki dua kodi, kusen satu kubik setengah, pasir satu mobil pick up L 300, Semen 3 sak, kayu balok 10 buah. Pengerjaan itu pun di tukang oleh Nario sendiri, karena pengerjaan rumah bedah itu di kerjakan sendiri, maka untuk upah tukang 2 juta Nario meminta tambahkan dengan matrial berupa seng.
Pada 12/2/2026 awak media komfirmasi mengenai Rumah Tak Layak Huni (RTLH) kepada kepala Desa Suka Jaya, Eka. Pada saat di konfirmasi awak media Kepada kepala Desa Eka menjelaskan bahwa itu bukan bedah rumah, itu adalah Rehap yang sesuai dengan kebutuhan warga. “Program RTLH sendiri sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberikan dana Rp 17,500 juta untuk memperbaiki rumah agar layak huni,” ujarnya.
Sedangkan yang di dapati di berapa Kecamatan Kabupaten Banyuasin,bahwa program RTLH itu rumahnya berbentuk permanen. “Disini awak media menyoroti bahwa program bantuan Rumah Tak Layak (RTLH) pun di sinyalir di manfaatkan untuk meraup keuntungan dari pagu anggaran Rp 17,500 juta. Dugaan ini bisa berimplikasi hukum sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo ,No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*tim)
![]()



No Responses