1
1
Muba, Sumaja Post- Penggunaan anggaran dana BOS tahun anggaran 2022, 2023,2024 dan 2025 di SMK Negeri 1 Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, dipertanyakan. Karena berdasarkan informasi dari berbagai sumber serta data yang diterima Sumaja Post terdapat indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Dimana diduga realisasi alokasi dana pemeiliharaan sarana dan prasarana sekolah yang diduga tidak terealisasi secara fisik di lapangan, sementara sekolahan ini memiliki 934 siswa-siswi tertanggal 8 agustus 2025. Hal lain yang patut disorot yaitu penggunaan komponen pembiayaan kegiatan pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, serta penyedian alat multi media yang diindikasikan terjadi dugaan penegelembungan dana (mark up).
Hal lain juga yang menjadi pantauan, yaitu mekanisme transfaransi pelaporan berbasis papan pengumuman sekolah yang diduga diabaikan dan tidak melibatkan peran komite sekolah secara penuh.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sekayu, Zaidan Jauhari S.Pd, MT, dalam surat klarifikasi dan hak jawabnya yang tidak mencantumkan nomor suratnya, kepada Sumaja Post ia menjelaskan, mengenai alokasi dana prasarana sudah terealisasi dengan benar dan pembelanjaan telah dilakukan dengan metode Siplah ke toko online sesuai petunujuk Kemendikbud, Kementerian Keuangan RI dan Direktur SMK dan dapat dibuktikan dengan monev dari BPKAD, inspektorat provinsi sumatera selatan dan secara rutin monev dari bidang reskrim polda sumsel.
Zaidan juga menambahkan, belanja administrasi komponen pembiayaan kegiatan belajar, administrasi sekolah, serta penyediaan alat multimedia telah dilakukan secara pembelanjaan dengan metode Siplah dan belanja di toko ber NPWP.
Semua barang yang telah dibeli telah terdaftar ke bidang asset pemerintah provinsi sumatera selatan lewat bidang sapras disdik provinsi. Mengenai transparansi perlaporan berbasis papan pengumuman, lanjutnya, sekolahan telah pasang di ruang tata usaha sekolah secara tertib sesuai petunjuk kemendiknas.
Mengenai surat konfirmasi tertulis Sumaja Post, Zaidan mengatakan, telah melakukan konfirmasi kepada Disdik provinsi sumatera selatan dan sudah konfirmasi juga kepada penasehat hukum sekolah yang bernama Andri Sapta SH dengan melampirkan nomor kontak penasehat hukumnya di 081368330XXX.
Ia juga menegaskan, sesuai undang-undang KUHP nomor 1/2023 apabila ada unsur pencemaran nama baik sekolah, maka SMKN 1 Sekayu sesuai dalam pasal 310 ayat 1 KUHP dan pasal 433 UU 1/2023, pihaknya juga bisa menuntut balik sebagai bagian dari perlindungan hukum warga Negara dan institusi Negara. (*red).
![]()