Banyuasin, Sumaja Post- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, terdapat poin-poin temuan audit BPK RI dengan nomor 20/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 23 januari 2026.
Ditemukan adanya dugaan penyimpangan belanja tagihan air tidak sesuai ketentuan, dimana ditemukan adanya indikasi pemahalan harga (mark up) pengadaan air tangki operasional yang tidak melalui penyedian resmi, melainkan di pesan melalui oknum wartawan berinisial Ap atas arahan Sekwan sebelumnya.
SPJ yang dilampirkan mengunakan kuitansi diduga palsu atas nama Rai tanpa tanda tangan penyedia resmi, dengan nilai pemahalan mencapai Rp 90.000.000,00. Ditemukan pula kelebihan pembayaran belanaja alat tulis kantor (ATK) diduga fiktif. hal ini ditemukan bukti pertanggungjawaban belanja ATK diduga tidak sesuai kondisi senyatanya melalui CV MBe sebesar Rp 35.549.957,00.
Hasil konfirmasi menunjukan CV MBe tidak memiliki kontrak dengan secretariat DPRD, dan Dana tersebut disimpan oleh PPTK untuk belanja di luar anggaran. Ditemukan juga, kekurangan volume belanja makan minum jamuan tamu, temuan ini berdasarkan bukti hasil pengujian BPK terhadapa 10 transaksi belanaja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu dengan rekanan CV BGr menunjukan kekurangan volume fisik nyata di lapangan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 225.351.000,00.
Diketahui pula adanya konflik kepentingan dimana Direktur CV BGr merupakan adik kandung dari PPTK. juga ditemukan pula kelebihan pembayaran belanja internet ponsel pribadi, dimana secretariat DPRD Banyuasin tercatat merealisasikan anggaran belanja internet pascabayar dan prabayar untuk nomor telepon seluler pribadi tanpa dasar hukum yang sah sebesar Rp 3.100.000,00.Kelebihan pembayaran belanaja bahan bakar minyak (BBM) juga menjadi temuan, karena kelebihan pembayaran belanaja BBM sebesar Rp 79.996.800,00 akibat mekanisme pertanggungjawaban kupon/voucher operasional yang sah dan tidak terdaftar pada SPBU.
Ada juga ditemukan penyimpanagan belanaja perjalanan dinas mandate karena kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnyaRp 481.381.700,00 untuk 163 pelaksana.
Serta perjalanan dinas diduga fiktif yang tidak dilaksanakan sama sekali Rp 17.100.000,00 untuk 55 pelaksana. Ada juga temuan kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana, dimana terdapat pembayaran honorarium bagi 122 pegawai senilai Rp 20.620.000,00 yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi Perpres.
Kemudian hal ini dijawab oleh Plt Sekwan DPRD Kabupaten Banyuasin, Muttabah SP, MM dengan surat hak jawab dan klarifikasi nomor 900/1487/SETWAN/2026 tertanggal 08 juli 2026. Dimana dalam surat klarifikasi dan hak jawabnya, Muttabah menjelaskan, bahwa keseluruhan dana temuan dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 895.060.257,00, semuanya telah dikembalikan dan disetorkan ke Kas Daerah dan langkah tegas sudah disampaikan kepada PPTK berupa surat sesuai dengan rekomendasi BPK RI. (*red).
![]()



No Responses