Beranda » Diduga Kepala KUA Lakukan Pungli Biaya Nikah

Popular Posts

Diduga Kepala KUA Lakukan Pungli Biaya Nikah

Banyuasin, Sumaja Post, Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur mengenai biaya Nikah, baik di dalam maupun di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Jum’at lalu. Tetapi masih saja terjadi pungutan liar (Pungli). Peraturan mengenai biaya Nikah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Biaya Nikah/Rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (gratis) dan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000. Namun, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengabaikan peraturan tersebut demi mencari keuntungan. Adanya praktik pungli tersebut membuat biaya pernikahan masih tetap mahal bagi masyarakat yang kurang mampu.

Berdasarkan beberapa temuan Awak Media mengenai praktik Pungli biaya pernikahan di KUA Kecamatan Makarti Jaya kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Sejumlah masyarakat dikecamatan Makarti Jaya kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan,menyampaikan keluhan dan pertanyaan terkait dugaan adanya pungutan biaya dalam proses pelayanan pernikahan dikantor KUA setempat.nilainya  disebut berpariasi,bahkan ada yang mencapai angka Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta rupiah per pasangan calon pengantin.

Hendra,” selalu kepala kantor urusan agama (KUA) saat dikonfirmasikan Jum’at  (18/09/26)melalui WhatsApp 08217549XXXX menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar.demikian terimakasih,” tutupnya. (*tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses