OKI, sumajaku.com– Puluhan warga yang tergabung dalam Bende Seguguk Corruption Watch (BSCW) dan Komite Masyarakat Pedamaran melakukan demo di Kantor Camat Teluk Gelam, Kamis (5/4) pukul 10.00 WIB. Atas dugaan seluruh Galian C tanah dan pasir ilegal atau tidak ada Izin.
Mereka menuntut agar galian c di Kabupaten OKI yang jumlahnya mencapai ratusan ditutup kerena tidak memiliki Izin Wilayah Usaha Penambangan (IWUP) dan IUP (Izin Usaha Penambangan). Dan galian C berupa tanah dan pasir tersebut banyak terdapat di Kecamatan Teluk Gelam dan Tanjung Lubuk serta Kayuagung dan Jejawi
“Meminta kepada Dinas Pertambangan Sumatera Selatan dan pihak kepolisian untuk menutup seluruh lokasi tambang pasir dan tanah di Teluk Gelam dan seluruh wilayah di Kabupaten OKI, karena telah melanggar UU No 4 tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan,” ungkap Koordinator Aksi, Ahmad Syamsir.
Selain itu, lanjut Syamsir dan Endri Irawan, pihaknya meminta kepada PT Waskita Karya untuk tidak melakukan pencairan pembayaran pembelian tanah untuk penimbunan jalan tol kepada seluruh pemasok tanah sampai mereka (sub kontraktor) yang menjual tanahnya ke Waskita memiliki izin.
“Kalau Waskita membeli tanah dan melakukan pembayaran kepada sub kontraktor atas tanah yang didapat dari usaha tambang yang tidak memiliki izin, berarti PT Waskita membeli tanah yang berasal dari hasil kejahatan, ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penadahan seperti yang tertuang dalam Pasal 480 KUHAP,” tandasnya.
H Sunarihono kepala UPTD pertambangan Sumsel yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, ada ratusan usaha galian c di Kabupaten OKI, namun hanya 10 usaha yang telah memiliki izin.
“Dan pada Maret lalu kita bersama pihak kepolisian telah melakukan penutupan. Namun anehnya mereka masih tetap beroperasi sampai sekarang ini,” jelasnya. (ari)
No Responses