sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Kasus Illegal Loging, Direktur PD RC Dituntut 3 Tahun

Kasus Illegal Loging, Direktur PD RC Dituntut 3 Tahun

Pihak kejaksaan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

Palembang, sumajaku.com – Terkait dugaan kasus dugaan Illegal Loging (Pembalakan liar atau penebangan liar), Direktur PD Ratu Cantik yakni terdakwa Rafik (37) warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI Provinsi Sumsel ini dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bersalah dan menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara, hal ini terungkap dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan Senin (19/03).

Sementara untuk terdakwa Muri Rianto (37) berperan sebagai sopir truk pengangkut kayu, di tuntut hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Tim JPU dari Kejati Sumsel. “Untuk koorporasi atau perusahaan PD Ratu cantik milik Rafik dikenai sanksi denda sebesar Rp 5 Milyar, dan dicabut segala izinnya,” ungkap Satria Irawan SH MH Kasipidum Kejari Palembang, kepada wartawan usai sidang.

Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Reda Manthovani SH MH dalam dakwaannya menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan oleh PD Ratu Cantik tanpa dilengkapi dokumen.

Para terdakwa mengangkut kayu gelondongan jenis Meranti dan Rengas serta jenis kayu lainnya. Lalu kemudian terdakwa menjual kayu tersebut melalui perorangan atau perusahaan penampung kayu. “Para terdakwa didakwa dengan pasal 83, 86, 94, 95 Undang – Undang Kehutanan jo pasal 55 Ke-1 KUHP dengan ancaman paling tinggi 15 tahun penjara,” tukas pria yang menjabat sebagai Aspidum Kejati Sumsel ini dihadapan majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan SH MH.

Senada dengan itu saksi dari kepolisian hutan Samsuarno dan Supriyadi menjelaskan kronologis kejadian dimana para terdakwa diamankan saat melakukan patroli rutin.

Kemudian saksi melihat laju kendaraan dari Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin dengan jenis mobil tronton warna putih dengan plat kendaraan B 909. “Kami melihat mobil tersebut parkir dekat PD Ratu Cantik dengan muatan kayu gelondongan dan olahan kayu,” tandas Supriyadi selaku Polisi hutan yang bertugas mengamankan aset – aset negara terutama kehutanan dan hasil hutan.(yn)

 1,136 total views,  4 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.