sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Barang bukti narkoba dimusnakan

Palembang.Sumajaku.Com, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, musnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus di bulan April 2018 kemarin, pemusnahan dilaksanakan di Aula Lantai II Ditresnarkoba Polda Sumsel. Rabu (16/05/2018) Pukul 10.30 Wib.

Acara pemusnahan di pimpin langsung Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Selamet Widodo, didampingi Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Irman Gunawan, serta Kuasa Hukum. Para tersangka dan tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari 6 tersangka yang bertugas sebagai pengedar dan kurir ini, dari 5 Laporan Polisi. Beserta narkoba jenis sabu dengan berat bruto 195,12 gram dan pil ectacy sebanyak 1.289 butir.
6 tersangka diantaranya sepasang suami istri, tersangka Eddi bin Hermanudin dan tersangka Esnawati binti Suparman. Keduanya di tangkap di kawasan Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis (12/04/2018) pukul 13.00 wib. Dengan barang bukti 100 butir pil ectacy.
“Aku hanya di suruh orang, antar barang itu ke Jakabaring. Aku tahu kalau barang yang mau diantar itu narkoba jenis pil ectacy yang di bungkus tisu, aku akan diupah tapi tidak tahu berapa, belum dikasih, yang suruh aku tidak kenal. Istri aku sama sekali tidak tahu, waktu itu cuma aku ajak jalan untuk antar barang itu” kata tersangka Eddi.
Dimana empat tersangka lain yaitu, tersangka Imam Darmawan alias Iman, memiliki narkoba sebanyak 100 butir pil ectacy. Tersangka Agus alias Andri ditangkap memiliki 1.080 butir pil ectacy. Tersangka Sumarno ditangkap atas kepemilikan sabu sebanyak 97,62 gram. Tersangka Syafran agustriadi alias Evan ditangkap atas kepemilikan sabu sebanyak 97,50 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan untuk sabu sebanyak 173,53 gram, dan pil ectacy sebanyak 1.221 butir, setelah disisipkan untuk pemeriksaan di labfor untuk pil extaxi sebanyak 24 butir dan sabu sebanyak 1,59 gram. Selanjutnya disisihkana untuk pengadilan pada pil ectacy sebanyak 35 butir dan pada sabu sebanyak 20 gram. Barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender dicampur diterjemahkan lalu larutan narkoba tersebut dibuang di saluran pembuangan. Pemusnahan ini dilakukan untuk proses persidangan dan menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh petugas.
Terkait ditangkapnya 6 tersangka, dijelaskan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Imran Gunawan. menjelaskan jika salah satu tersangka ini  pasangan suami istri, yang diamankan merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. “Dari hasil lidik 6 tersangka ini pengedar dan kurir, untuk pasangan suami istri ini pemain lama, biasanya pembeli datang kerumahnya mereka. Untuk saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk jaringan mereka” jelasnya.(April)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.