sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Menolak Masak Nasi Bapak Bunuh Anak Kandung

Menolak Masak Nasi Bapak Bunuh Anak Kandung

Tersangka saat diamankan dikantor polisi.

Palembang, sumajaku.com,- Warga Desa Ulak Pandan Dusun 1 Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan, digegerkan dengan peristiwa tragis dimana seorang Bapak membunuh anak kandung sendiri. Selasa (17/07/2018) pukul 15.45 Wib.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi TKP, mengamankan tersangka Arto Bin Maliki (65), mengevakuasi korban Suladi Bin Arto (30), dan dari kejadian tragis ini petugas juga mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau.

Berdasarkan informasi. Yang disampaikan Kapolres OKU Selatan AKBP Ferry Harapan. Kejadian duel antara Bapak dengan Anak Kandung ini berawal. Tersangka Arto Bin Maliki (65), yang sehari hari bertani ini, pulang dari kebun. Sesampai di rumah, tersangka Arti menyuruh anak laki lakinya korban Suladi Bin Arto (30), untuk memasak nasi.

“Tersangka ini menyuruh anaknya untuk menanak nasi, tetapi anaknya (korban – red), membantah terkadang cek com mulut” ungkap AKBP Ferry.

Ternyata cekcok mulut Bapak dengan Anak Kandung ini berujung korban Suladi, mendorong Bapak kandungnya tersangka Arto, hingga terjatuh. Bukan hanya itu, korban Suladi bahkan menantang tersangka Arto, untuk berkelahi mengunakan senjata tajam ini akhirnya dimenangi Bapak Kandung korban, tersangka Arto. Dimana tersangka berhasil menusum dada sebelah kiri dan belakang badan korban.

Kasus duel maut hanya menolak memasak nasi, antara Bapak Kandung dengan Anak Kandung, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan bukti, LP-B/04/VII/2018/SUMSEL/OKUS/SEK KT Tanggal 17-07-2018.

” Kasus ini saat ini ditangani Polsek Kisam Tinggi, untuk tersangka sudah diamankan, untuk saat ini kasus masih dalam proses lebih lanjut” jelasnya.(April).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses