sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

2 Dari 3 Tersangka Penganiayaan Serahkan Diri

2 Dari 3 Tersangka Penganiayaan Serahkan Diri

Kedua tersangka yang menyerahkan diri.

Palembang, sumajaku.com- 2 dari 3 tersangka pembunuhan dan pengeroyokan yang membuat korban tewas, akhirnya menyerahkan diri, ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Talang Kelapa Banyuasin. Jumat (20/07/2018) pukul 00.00 wib.

Para tersangka ini merupakan kakak dan adik. Ke dua tersangka yang diamankan yaitu. Tersangka Ismail alias Mail (27) dan tersangka Adam Malik alias Malin (30),  sedangkan tersangka Zainal Abidin alias Bidin (28), masih buron. Ketiganya warga Sungai Rengit Murni Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Sedangkan dua korban juga merupakan kakak adik, untuk korban meninggal korban Misyanto alias Atok (30), dan korban kritis atas nama Syarif Husin  (27), keduanya warga Desa Talang Bungin Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kejadian berawal Kamis (19/07/2018) pukul 16.00 wib di kawasan PT KAM (Kasih Argo Mandiri), berawal cek Cok terkait jual beli buah sawit, tepatnya perebutan kuota jual beli buah sawit Afkir (tidak masuk standar pabrik atau tidak layak produksi-red), dimana buah sawit Afkir milik PT KAM di jual kepada masyarakat melalui proses lelang dengan kriteria penawaran harga tertinggi, akan mendapatkan buah sawit Afkir tersebut. Dimana buah sawit Afkir ini biasa dijual lagi oleh masyarakat ke perusahaan lain seperti PT SIP dan ke Pulau Rimau.

Berdasarkan keterangan korban kritis yang kini kondisi mulai stabil. Korban Syarif Husin. Kepada petugas kepolisian. Percekcokan berawal antara tersangka Mail dengan Saksi Edi selaku Assisten 1 KAM 2 Divisi 1 terkait jual beli buah sawit. Jika Tersangka Mail mengancam akan membunuh Edi, jika tidak menjual buah kepada dirinya. Oleh sekurity perusahaan tersangka Mail diamankan di Pos.

Mendengar tersangka Mail ngamuk di areal perusahaan dan mendengar truk perusahaan tidak boleh masuk oleh tersangka Mail. Membuat dua korban  Misyanto dan Syarif menghampiri tersangka  Mail, yang berakhir cek Cok mulut.

Melihat tersangka Mail cek Cok dengan kedua korban, tiba tiba tersangka Malik langsung membacok ke arah korban Misyanto mengunakan senjata tajam jenis parang sepanjang 80 Cm. Akibatnya korban Misyanto mendapat luka bacok di tangan satu kali, membuat korban Misyanto terjatuh, melihat korban jatuh tersangka Mail membacok korban Misyanto sebanyak 4 kali, tepat di kepala bagian depan, kepala bagian belakang, luka robek di pipi dan tangan kanan nyaris putus.

Sementara tersangka Bidin (DPO) yang saat itu berada di TKP, membantu saudaranya dengan mengunaka senjata tajam jenis parang membacok kepala korban Syarief. Setelah membantai korban. Para tersangka langsung kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah, oleh pihak keluarga dan warga keduanya dibawa ke RS Mriya KM 7 Jalan Kol H Burlian Palembang. Korban Misyanto tewas ditempat sedangkan Korban Syarief sekarat. Karena kondisi Syarif sekarat akhirnya dirujuk ke IGD RSMH Palembang, yang kini mulai membaik.

Mengetahui adanya kejadian pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Talang Kelapa Banyuasin, langsung menuju TKP. Disana petugas langsung melakukan Olah TKP, mengamankan barang bukti 2 buah topi korban yang robek sabetan benda tajam. Potongan rambut dan kulit kepala korban Misyanto. Sepasang sepatu korban. Satu buah tongkat besi panjang 50 cm dan 1 buah Sajam jenis parang turun diamankan.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran, terhadap para tersangka Adik kakak, dengan mendatangi orang tua tersangka. Dalam perundingan pihak kepolisian meminta agar para tersangka menyerahkan diri. “Kami berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka, menghimbau agar para tersangka ini menyerahkan diri. Dan hasil negoisasi dengan pihak keluarga tersebut, dua dari tiga tersangka (Malik dan mail-red) menyerahkan diri pada hari Jumat dini hari jam 00.00 wib” ungkap Waka Polres Banyuasin, Kompol Arief Harsono. Didampingi Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Irwanto. Saat gelar perkara di depan Mapolsek Talang Kelapa Banyuasin. Sabtu (21/07/2018) pukul 11.00 wib.

Masih dikatakan Waka Polres Banyuasin. Kompol Arief Harsono, untuk satu tersangka yang masih DPO atas nama Bidin, saat ini masih dalam pengejaran dan lokasi keberadaan tersangka sudah diketahui, maka itu diharapkan untuk segera menyerahkan diri sebelum mendapat tindakan tegas.

“sedangkan 1 orang tersangka lagi atas nama Bidin, masih melarikan diri pada kesempatan ini kami menghimbau kepada saudara Bidin agar segera menyerahkan diri, atau tidak kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan perundang-undangan yang ada” ingatnya.

Sementara itu tersangka Malik, mengaku jika dirinya menyesal dan membacok korban Alm Misyanto sebanyak 5 kali akan tetapi kena 4.”Menyesal Pak makanya kami menyerahkan diri korban saya bapak bacok sebanyak 5 kali dan 4 yang mengenai sasaran” akunya.

Atas perbuatannya ke tiga tersangka di jerat dengan pasal berlapis dimana, Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) Ke 2 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun minimal 9 tahun penjara. (April).

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.