Palembang, sumajaku.com- Empat dari Enam tersangka pencurian dengan cara membobol rumah warga, nyaris dihakimi masyarakat, massa yang kesal atas ulah tersangka, melampiaskan dengan membakar motor tersangka tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Husin Basri RT 02 RW 01 Kelurahan Sukamulia Kecamatan Sematang Borang Palembang. Sabtu (28/07/2018) pukul 03.30 wib.
Empat tersangka yang diamankan ini ternyata masih dibawa umur antara 16 tahun dan 17 tahun. Yaitu, tersangka Wendi (17). Tersangka Agung Kusuma (17). Tersangka Rangga (16). Dan tersangka Sini (16), ke empat tersangka ini merupakan warga Jalanayor Zen Kelurahan Sri Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang. Sementara dua rekan mereka bernama Rifan dan Yuda yang berhasil kabur masih dalam pengejaran petugas kepolisian dalam hal ini Polsek Sako Palembang.
Modus kawanan tersangka ini, dengan bonceng tiga, berkeliling dengan motor mencari rumah yang kosong ditinggal pergi atau ditinggal tidur oleh pemilik rumah. Kali ini rumah korban Marwi (44), saat korban tertidur, kawanan persangkaan ini beraksi, empat menunggu diatas motor sementara dua beraksi, dengan cara mencongkel jendela dengan mengunakan obeng.
“Sasaran kami rumah kosong, waktu itu pemiliknya lagi di dalam, aku nunggu diatas motor, kawan aku masuk dengan congkel jenderal mengunakan obeng, kami orang 6, rencana tadi kalau berhasil nak dibelikan sabu” tutur tersangka Wendi.
Sial. Saat tersangka Wendi Cs beraksi, diketahui warga, yang langsung menghubungi pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sako Palembang. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Saat, dua tersangka sedang membawa hasil curiannya sepertinya satu unit motor Yamaha honda, satu buah tabung gas 3 kg dan 2 unit handphone.
Empat tersangka berhasil diringkus petugas kepolisian bersama barang bukti, sedangkan dua tersangka Rifan dan Yuda berhasil kabur. Kesal karena ulah para tersangka, warga yang kesal membakar motor milik salah satu tersangka, melihat situasi kurang kondusif, empat tersangka yang masih dibawa umur langsung diamankan ke Polsek Sako Palembang bersama barang bukti.
“Mereka ini ditangkap atas kasus pencurian, setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung kita tindak lanjuti dan melakukan pengintaian dialokasi, dan ternyata benar, para tersangka ini membawa motor dan tabung gas dari rumah korban,” ungkap Kapolsek Sako Palembang. Kompol Ahmad Firdaus, saat gelar perkara Sabtu (28/07/2018).
Masih dikatakan Kapolsek Sako Palembang. Mengingat para tersangka yang diamankan masih berstatus dibawa umur mereka sudah menjalani proses hukum dan petugas masih memburuh rekan tersangka yang lain “Para tersangka ini merupakan adik adik kita yang dibawa umur, usia mereka rata rata 17 tahun dan 16 tahun, saat ini sudah kita proses, dan pihak kepolisian masih mencari dua tersangka lagi yang masih DPO” ujarnya.(April)
No Responses