sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Jaringan 9 Kg Shabu Dituntut Seumur Hidup

Jaringan 9 Kg Shabu Dituntut Seumur Hidup
Salah satu terdakwa jaringan Narkotika 9 kg mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU
Palembang, sumajaku.com – Baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan Letto (25), Trinil (21), Ony (23), Shabda (33), Chandra (23), Andik (25), Hasan (38), Dika (22) dan Faiz (23) kesembilan terdakwa ini yang merupakan bandar sabu jaringan Surabaya Jawa Timur ini kembali menjalani persidangan dengan agenda tuntutan yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (12/12/2018).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Suhel SH MH, Letto Cs dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar SH selama seumur hidup.
Berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan, para terdakwa terbukti bersalah. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, paparnya.
Diketahui, para terdakwa dituntut seumur hidup. Namun tuntutan tersebut dibacakan JPU secara terpisah terhadap kesembilan terdakwa, sesuai dengan perannya masing – masing.
Diberitakan sebelumnya, Letto Cs ditangkap pihak Polda Sumsel pada Mei 2018 lalu. Diketahui, jaringan ini bisa membawa 150 kg sabu dari Sumatera ke Pulau Jawa. Bahkan jaringan ini menggunakan truck Fuso untuk mengangkut sabu yang ditutupi ubi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses