Palembang, sumajaku com- Pelaku pencuri, tersangka Andri (34), nyaris tewas di hajar warga Sukawinatan Lorong Arjuna RT 54 RW 07 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang. Senin (21/01/2019) pukul 06.00 wib.
Kejadian berawal, Tersangka Andri warga Jalan Sinar Raga Lorong Langgar RT 25 RW 07 Kelurahan Pipa Teja Kecamatan Kemuning Palembang bersama tersangka Dodi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mencuri handphone ketika pemilik rumah korban Suparjo (48) seorang wirausaha, baru pulang dari pasar.
Saat korban Suparjo masuk rumah, dirinya lupa mengunci pintu, sambil mengecas handphone di ruang tamu, dan meninggalkan handphonen merk Xiaomi Redmix 5A, ditinggalkan di sofa ruang tamu. Kemudian korban masuk keruang tengah sambil menonton televisi.
Selang 30 menit, tiba tiba korban dikejutkan dengan para tersangka masuk ke dalam rumah, sedang melepaskan handphone korban dari kabel chargernya. Mengetahui aksinya terpergok korban, kedua tersangka berusaha kabur.
Sementara korban Suparjo, spontan mengejar dan menangkap salah satu tersangka, sambil berteriak ‘maling’ sehingga warga pada berdatangan. Tak ayal, tersangka Andri pun di hajar warga bahkan tersangka yang berlumuran darah ini di ikat pada sebuah tiang, sedangkan temannya Dodi (DPO) berhasil kabur membawa handphone korban.
Nyawa tersangka Andri, berhasil diamankan dan di evakuasi oleh petugas SPK Polsek Sukarami Palembang, bahkan oleh petugas tersangka Andri dibawa ke UGD RS Bhayangkara Palembang, dan menginap di Sel Tahanan RS Bhayangkara Palembang.
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Rivanda, mengatakan jika pihaknya telah mengamankan seorang laki laki pelaku pencurian dari amukan warga masyarakat, bukan hanya itu petugas juga sudah mengobati tersangka.
“Benar, saat ini petugas Polsek Sukarami, telah mengamankan pelaku pencurian, kita sudah melakukan penanganan dimana korban sudah buat laporan, tersangka sudah kita bawa ke RS Bhayangkara untuk di obati, serta mengamankan barang bukti, saat ini korban masih di RS Bhayangkara” ujar Kompol Rivanda.
Masih dikatakan Kapolsek Sukarami. Atas kejadian tersebut korban Suparjo, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP B / 137 / I /2019/Sumsel/Resta/Sektor Skm.
“Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) Ke – 4e KUHP, dimana tersangka ini terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun” jelasnya.(April)
No Responses