sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

3 Kali Masuk Sel Tak Buat Manto Jerah

3 Kali Masuk Sel Tak Buat Manto Jerah
Manto saat di introgasi polisi.
Palembang. Sumajaku.com,-  Residivis, Hermanto alias Manto (46), untuk ke empat kalinya, harus mendekam di penjara, atas aksi kriminalnya merampas handpone seorang karyawan hotel di Kota Palembang. Tersangka Manto tak berkutik ketiga Buser Polsek Kemuning meringkus dirinya usai mandi siang dirumahnya, di Jalan Sekip Bendung No 39 RT 17 RW 05 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang. Senin (11/03/2019).
Penangkapan tersangka Manto, atas dasar laporan korban Maextria (20) Karyawan hotel Beat Skip. Laporan Polisi No : LP/21-B/III/Sumsel/Resta/Sek KMG tanggal 08 Maret 2019. Dibawa pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kemuning Iptu Arlan Hidayat, langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dihadapan tersangka Manto, mengaku jika handpone yang diambilnya milik seorang kenalannya. Tetapi, tersangka tidak dapat mengelak ketika dihadapkan dengan korbannya, yang mengaku tidak mengenal tersangka Manto.
Kejadian berawal. Korban Maextria warga Jalan Swadaya Kelurahan Alang Alang Lebar Palembang, sedang berjalan dengan saksi Rindiani (18) warga Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Saat itu korban Maextria sedang main Handpone merk Oppo di kawasan Jalan Sekip Bendung Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning. Sabtu (16/02/2019) pukul 17.00 wib.
Tiba tiba dari arah belakang, Tersangka Manto, langsung merampas handpone korban, sempat terjadi tarik-menarik, karena korban melawan, tersangka sempat memelototi korban sambil berkata ” lepas”, hingga membuat korban takut. Korban berusaha mengejar tersangka tapi keburu lari dan tersangka lolos kabur.
” Iya pak, saya ambil Hpnya, saya juga di Pasar 16 seharga 800 ribu, ” ujar tersangka terakhir keluar rutan Pakjo, tahun 2006 dengan vonis 1,5 tahun kasus perkelahian.
Sementara itu. Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Robert P Sihombin, melalui Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat, membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan tersangka setelah pihaknya menerima laporan korban.
“Benar kita berhasil menangkap pelaku 365 KUHP, tersangka ini merampas hp korban dari belakang, bahkan tersangka ini sempat mengancam korban dengan gerak gerik tubuhnya, tersangka ini juga seorang residivis dan terancam penjara 7 tahun” ujar Iptu Arlan.(April)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.