sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Terlilit Hutang Residivis Nekat Curi Tabung Gas 12 Kg

Terlilit Hutang Residivis Nekat Curi Tabung Gas 12 Kg
pelaku dengan barang bukti.

Palembang, sumajaku.com- Hanya beralasan terlilit hutang. Debby Ferdiandy (20), residivis kasus pencurian besi ini, harus merasakan sel penjara untuk kedua kalinya, karena nekat mencuri tabung gas 12 kg, disebuah warung di kawasan Jalan Brigjen Gasan Karim Lorong Karya Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang. Jumat (15/03/2019) pukul 19.30 wib.

Dari tangan tersangka Debby. Warga Jalan May Zen Lorong Sahabat RT 25 RW 05 Kecamatan Kalidoni Palembang, petugas hanya menyita barang bukti seperti 1 buah tabung tas 12 kg dan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam hijau dengan nopol BG – 3606 – ZI.

Deby yang sehari-hari menjadi kernet truk kini tak lagi banyak berharap dari pekerjaannya. Pasalnya uang hasil menjadi kernet tidak mencukupi untuk biaya hidup sehari-hari. Apa lagi hutang dirinya kepada sang teman menambah beban pikirannya.

“Aku punya hutang samo kawan Rp 200 ribu. Lah 3 minggu aku behutang, janji 1 minggu nak kulunasi, cuma memang lagi dak ado duit nian. Duit dari begawe kernet bae kadang idak cukup. Kadang aku dapat Rp 300 ribu kadang Rp 200 ribu tergantung tarikannyo. Sekarang bae dak tentu biso dapat,” ujarnya. Minggu (24/03/2019).

Masih dikatakan tersangka Debby, bahwa dirinya tergoda mencuri tabung gas yang berada di halaman rumah warga. Tanpa berpikir panjang, Deby langsung masuk dan mengangkat tabung gas tersebut. “Pas liat tabung gas dalam halaman aku jadi berniat ngambeknyo. Soalnyo emang lagi butuh duit. Aku tuh lagi keluar rumah kemarin, niatnyo dari rumah nak ke arah Celentang. Telihat tabung gas itu, dan sewaktu aku nak lari ketahuan warga setempat, sudah dipukuli aku di sano,” jelasnya.

Sementara itu. Kapolsek Kalidoni AKP Irene didampingi Kanit Reskrim Ipda Heriyanto mengatakan, penangkapan terhadap Deby pertama kali melalui informasi masyarakat mengenai tertangkapnya salah seorang tersangka pencurian. Pihaknya langsung mengamankan tersangka dari amukan warga guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tersangka ini merupakan pelaku pencuri tabung gas, dari catatan pihak kepolisian tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama mencuri besi, di tahun 2017 dengan vonis 8 bulan, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun” jelasnya. (April).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.