Jakarta, sumajaku.com – Dinilai telah berperan aktif dalam melakukan penyidikan lanjutan tindak pidana kehutanan sesuai ketentuan Pasal 39 huruf b undang undang No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan 3 penghargaan kepada Kejaksaan Republik Indonesia (RI)
Kamis (25/07/2019) diantaranya : 1. Penghargaan perorangan diberikan kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung DR Ali Mukartono SH MH.
2. Penghargaan institusi diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) atas Dedikasi dan dukungannya dalam hal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang telah berperan aktif melakukan penyidikan lanjutan tindak pidana kehutanan.
3. Penghargaan kepada Satuan Tugas sumber daya alam lintas negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung atas peran aktif dalam penyidikan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh DR Ali Mukartono SH MH melalui Asisten Umum Jaksa Agung RI, DR Reda Manthovani SH MH dan Satgas Kehutanan Kejaksaan Agung. Selain itu, penghargaan institusi diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Aspidum Kejati Sumsel, DR Sila Pulungan SH MH.(ril/yn)
No Responses