Palembang, sumajaku.com- Belasan mahasiswa dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Raden Fatah Palembang, mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel di Jalan Jend Sudirman Palembang. Kamis (25/07/2019) siang.
Massa aksi, yang di koordinator aksi oleh Ahmad Hafizhudin dan di koordinator lapangan oleh Rudianto Widodo. Terkait permasalahan Kasus Komisioner KPU Kota Palembang.
Setidaknya ada dua tuntutan massa aksi, menuntut kepada para hakim yang ada di PT Sumsel untuk mengisut dan menibdak lanjutin serta tegas terhadap kasus yang tengah di jalani oleh Komisioner KPU Kota Palembang.
“Kami menuntut kepada hakim hakim yang ada di Pengadilan Tinggi Sumpah, untuk mengusuy, menindaklanjuti serta tegas terhada kasus yang sedang dijalani olh Komisionet KPU Kota Palembang” ujar Ahmad Hafizhudin selaku koordinator aksi.
Bukan hanya itu. Massa aksi mengharapkan adanya peran aktif dari Pengadilan Tinggi Sumsel. “Kami berharap pihak PT tidak masuk angin dalam penanganan kasus yang ada terutama kasus Komisioner KPU Kota Palembang. Dan kami mendukung penuh terhadap penanganan kasus ke lima Komisioner KPU Kota Palembang agar jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun” ujarnya.
Plt Humas Pengadilan Humas Sumsel Dr Herdi Agustin SH Mhun. Dihadapan massa menjelaskan jika pihaknya menerima apa yang menjadi tuntutan massa, pihaknya berjanji keputusan Pengadilan Tinggi tidak diinterpensi.
“Sekarang ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan melakukan musyawarah. Kemungkinan hari Senin depan atau bisa kemungkinan hari Jumat besok, batas waktunya memang paling lambat hari Senin nanti tapi yang jelas sidang lambat hari Senin nanti. Tapi yang jelas sidang keputusan akan dilakukan hari kerja” jelasnya.
Dikatakan Herdi, sidang tersebut terbuka untuk umum. Dengan Bahtiar SH MH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim. Adapun yang bertindak sebagai hakim anggota adalah Wilhelminus Hubertus SH MH dan Bahtera Parangin Angin SH MH.
“Sidangnya terbuka untuk umum, sama seperti ketika di pengadilan negeri. Hanya bedanya tidak dihadiri oleh jaksa dan terdakwanya. Itu saja, selebihnya sama. Majelis hakimnya dipimpin satu orang dengan dua anggota, “ujarnya. (April)
No Responses