Sebab, walau dirinya telah menerima petikan putusan pengadilan, setiap hari pertanyakan sita eksekusi selama sekitar 2 bulan, diduga telah diminta menyetorkan biaya sita eksekusi, bahkan diduga telah dijanjikan akan dilaksanakan sita eksekusi oleh diduga Ketua Pengadilan. Namun, sita eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Akibatnya, Reka melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum – Law Office Defi Iskandar SH & Partner melaporkan pelayanan yang diterimanya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Kepala Badan Pengawasan (Banwas) MA RI dan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI yang tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor : 48/DI/A/VII/2019, Rabu (24/07/2019).
Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, dirinya telah melakukan pengaduan terhadap terduga Panitera Sekretaris (Pansek) dan terduga juru sita PN Palembang dengan dugaan tidak profesional, tidak proforsional dalam melaksanakan sita eksekusi terhadap perkara perdata Nomor : 63/Pdt.GS/2018/PN.Plg, dikonfirmasi Jumat (26/07/2019).
Sebab, menurut Defi, sebelumnya Ketua PN mengatakan, “nanti kita laksanakan sita eksekusi, hasil pelelangan dipotong hutang bank, sisanya buat klien saya”, hal tersebut tidak dibantah oleh Pansek dan juru sita, katanya.
Namun, selama sekitar 2 bulan klien kami setiap hari ke PN mempertanyakan sita eksekusi tersebut. Akan tetapi, Pansek terduga Hamin Achmadi SH MH dan juru sita terduga Luptiono SH diduga selalu memberikan jawaban dengan berbagai alasan yang diduga mengulur ulur waktu diduga untuk menghambat sita eksekusi tersebut, keluhnya.
Defi menduga, perbuatan terduga Hamin dan terduga Luptiono diduga adanya unsur Korupsi Kolusi dan Napotisme (KKN) dengan termohon terduga Wahyu Ningsih.
Sebab, saat proses sita eksekusi, terlihat juru sita akrab dengan termohon.
Terbukti, hasil sita eksekusi dalam berita acara menyatakan, sita eksekusi tidak dapat dilaksanakan, karena Sertifikat Hak Milik (SHM) digadaikan termohon, bebernya.
Menurut Defi, sita eksekusi dapat dilaksanakan walau SHM digadaikan di bank. Ditegaskan dalam Pasal 6 Undang – Undang (UU) Hak Tanggungan. Konsekuensi prinsip hukum, dilakukan eksekusi penjualan atau lelang atas harta kekayaan. Kreditur yang berhak untuk pertama mengambil uang eksekusi hingga terlunasi tagihan piutangnya dan jika masih terdapat sisanya, maka itu menjadi bagiannya pihak – pihak yang berhak berdasarkan sita persamaan dalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus sita eksekusi, jelasnya.
Namun, Pansek terduga Hamin Achmadi SH MH dan juru sita terduga Luptiono SH menyatakan, tidak dapat dilaksanakan sita eksekusi, keluhnya.
Defi menambahkan, hal ini diduga suatu penyalahgunaan wewenang, penyelundupan hukum. Maka diduga keras para terduga adanya unsur KKN, tegasnya.
Sementara, para terduga dan Humas PN Palembang belum dapat dikonfirmasi. (yn)
No Responses