Banyuasin, sumajaku.com- Polres Banyuasin melakukan Kegiatan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan juga pemberian penghargaan kepada personil yang berpretasi yang di pimpin langsung Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Sianipar, S.Ik, berlokasi di halaman Lapangan Halaman Mapolres Banyuasin, Senin (30/09/2019).
Turut Hadir dalam Kegiatan tersebut Waka Polres Banyuasin, Kompol, M.Hadi Wijaya, ST, Penjabat Utama Polres Banyuasin, Para jajaran Perwira Polres Banyuasin dan Seluruh Personil serta ASN Polres Banyuasin.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PHTD) dari 4 (Empat) Persoanil Polres Banyuasin, Brbda, Aji Wibowo, Brighasir, Erwin Sapriadi, Briptu, Pazlandan dan Brigadir, Epiadi. Yang di laksanakan secara Apsensia dari 4 (Empat) personil yang di PTDH.
Tersebut telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf (A) PP No 1 Tahun 2011 yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak selebih dari 30 hari berturut-turut kita kenal Dengan di sesi, Sedangkan penerimaan penghargaan dengan personilnya yang berpretasi ada 9 (Sembilan) personil yang berprestasi.
Personial yang berhasil mengungkap kasus Karhutla Wilayah Hukum Polres Banyuasin, IPDA, Fahrizal, SH, Kanit Reskrim Polsek Rambutan, AIBDA, Hendra Saputra, SH, Ps Kanitbimas Polsek Rambutan, Bribka, Zahrudin, S,Ip, Polsek Rambutan, Bripka, Kristantolatel binyata, Polsek Tanjung Lago, Brigadir, Andistiawan, Polsek Marakarti Jaya, Brigadir, Aceng Zainal Arifin, Polsek Talang Kepala, Irawanto, S, Ik dan Pemberian Penghargaan Langsung Oleh Kapolres Banyuasin berupa Piagam Kepada 9 Personil yang berpretasi dalam ungkap Kasus Karahutla di wilayah kabupaten Banyuasin. #Fri
No Responses