Palembang, sumajaku.com- Keseriusan Polda Sumatera Selatan dibawa pimpinan Irjen Pol Firli selaku Kapolda Sumsel, dalam penanganan tindak kejahatan yang merugikan kekayaan negara. Terutama terkait Minyak dan Gas (Migas).
Terbukti dalam kurun waktu 10 bulan, dari Bulan Januari hingga Oktober 2019, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus Pengangkutan dan Eksploitasi serta Eksplotasi Minyak dan Gas (Migas) Ilegal sebanyak 50 Kasus.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, saat gelar konprensi pers yang didampingi Waka Polda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi. Rabu (30/10/2019). “Alhamdulilah sampai hari ini, Polda Sumsel sudah melakukan penyelidikan Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gad itu ada sekitar 50 Perkara.” ujarnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, menjelaskan jika pihaknya dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Sumsel dan jajarannya, di mana pada Operasi sandi dari kelima puluh kasus tersebut diantaranya, 43 kasus pengangkutan dan Niaga tanpa izin, 5 kasus eksploitasi dan eksplorasi tanpa izin dan 2 kasus pengelolaan tanpa izin.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita selama tahun 2019 sebanyak 264,97 ton minyak hasil olahan, di antaranya minyak tanah mentah atau crude oil sebanyak 95 ton, minyak solar sebanyak 96, 67 ton, minyak bensin sebanyak 77, 1 ton dan minyak tanah sebanyak 66,2 ton.
Bukan hanya itu dari pengungkapan 50 kasus tersebut di sini petugas juga mengamankan 78 orang tersangka, mengamankan mobil truk yang dimodifikasi sebanyak 42 unit dan mobil minibus atau L300 yang telah dimodifikasi sebanyak 5 unit serta 1 unit kapal. Di mana Baru 13 perkara yang sudah dilimpahkan pihak penyidik kepada pihak kejaksaan.
“50 perkara ini, jumlah tersangka 78 orang, di mana kita telah melakukan penyidikan dari 50 perkara ini, diantaranya 13 perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah di kirim ke pihak Kejaksaan baik tersangka maupun barang bukti, dan 37 perkara lagi masih dalam penyelidikan.” jelas Irjen Pol Firli.
Keseriusan Ditreskrimsus dan di Bulan tanggal 23,24 dan 26 Oktober 2019, kembali mengagalkan pengangkutan BBM tampa izin. Terbukti di akhir Bulan Oktober 2019, kembali pengangkutan Minyak Menta ilegal, dengan 3 truk dengan 6 tersangka di kawasan Jalan Tanah Mas Sukajadi Kelurahan Banyuasin (pada tanggal 23 dan 24). Dan pada tanggal 26 Oktober, petugas kembali mengalahkan 2 tersangka dengan 1 buah truk saat melintas di Jalan Soekarno Hatta.
“Terakhir kita lakukan penangkapan terhadap 8 orang pelaku tindak pidana di bidang Tata Niaga Migas pada bulan Oktober 2019 lalu hari ini kita ekspos” ungkapnya.
Masih dikatakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, dijerat dengan pidana dan denda sesuai diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 480 KUHP.
“Di UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas, tepatnya Pasal 53, pengangkutan tanpa izin di pidana selama tanya 4 tahun dan denda paling tinggi 40 milyar dan Padal 480 KUHP,” terangnya. (April).
No Responses