sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

AW Noviadi Pastikan Bisa ikuti Pilkada OI

AW Noviadi Pastikan Bisa ikuti Pilkada OI
AW Noviadi

OGAN ILIR, sumajaku.com-Putra Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya bernama  Ahmad Wazir (AW )Noviadi alis Ovi dipastikan bisa mencalonkan diri menjadi Bupati Ogan Ilir periode 2021-2026 mendatang. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU)  masih berpegang pada PKPU Nomor 18 tahun 2019.

Jadi hasil diskusi saya dengan KPU RI yang pernah menggunakan narkoba itu boleh mencalonkan diri menjadi bupati asal inkrah, mau penjara atau rehab. Soal bisa mencalon, ya bisa. Silahkan. Jadi itu kesimpulannya,” ujar Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Amrah Muslimin, pada acara Sosialisasi tentang Tahapan Pilkada 2020, di Gedung LPMP Indralaya, Kamis (19/12/19).

La mengaku telah berdikusi dengan KPU RI dan lembaga terkait, soal penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi  Ahmad Wazir Noviadi beberapa waktu lalu. Gugatan itu, tentang uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Yang mana dalam Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
“Maka logika hukum yang sederhana, siapa yang pernah berjudi, tertangkap dan diadili, gak bisa nyalon. Begitupun seterusnya. Nah, yang digugat itu kan pasal itu. Maka dijawab MK, gak bisa kami hilangkan. Tapi dalam kesimpulan, terhadap pengguna narkoba, apabila dihukum pidana dan rehab dia tetap bisa nyalon,” ungkapnya.

Terlepas dari hal itu,KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Ogan Ilir tetap mempersilahkan jika Ahmad Wazir Noviadi mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 nanti. Sebab pihaknya tetap berpegang pada PKPU Nomor 18, yang mengatur tentang pencalonan.

“Ada 2 dalam PKPU Nomor 18 itu yang tidak boleh, yaitu bandar narkoba dan kejahatan seksual anak. Ketika tidak tercantum di sana, maka kami tidak berkomentar banyak. Silahkan,” tambah Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati.*Pungkasnya****(KTM)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.