Terdakwa M FAUZAN bersama terdakwa RIZKI WULANDARI, Pasutri ini divonis 6 tahun penjara.
Bawa Shabu, Pasutri Divonis 6 TahunReviewed by adminon.This Is Article AboutBawa Shabu, Pasutri Divonis 6 TahunPalembang, sumajaku.com – Terdakwa M FAUZAN Bin FAHRUL ROZI bersama dengan terdakwa RIZKI WULANDARI Binti SANUSI, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini akhirnya dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Di persidangan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, […]
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa M FAUZAN Bin FAHRUL ROZI bersama dengan terdakwa RIZKI WULANDARI Binti SANUSI, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini akhirnya dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Di persidangan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Kedua JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M FAUZAN Bin FAHRUL ROZI bersama dengan terdakwa RIZKI WULANDARI Binti SANUSI dengan pidana penjara selama 6 tahun”. Pidana tersebut dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan, Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 9,561 gram dirampas untuk dimusnahkan, tegas Efrata kepada terdakwa, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Surya Nagara SH MH, pada persidangan yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Rabu (18/12/19).
Diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dibandingankan tuntutan JPU. Dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA:
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya, pada Jumat (27/09/2019) sekitar Pukul 14.30 WIB saksi Andre Kamaidarko SH dan saksi Eeng Septahari SH (masing-masing merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Palembang) beserta anggota tim lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika di Jalan Sumpah Pemuda tepatnya di depan minimarket Rie Mart Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar Pukul 22.30 WIB para saksi dan tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, para saksi melihat terdakwa M FAUZAN dan terdakwa RIZKI WULANDARI yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Beat BG-5844-ABN berhenti di lokasi tersebut.
Karena mencurigakan, kemudian para saksi dan tim melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dengan hasil ditemukan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,561 gram yang berada dalam kotak rokok Sampoerna Mild dalam genggaman terdakwa RIZKI WULANDARI dan kedua terdakwa mengakui, jika Narkotika jenis shabu dibawa oleh mereka tersebut adalah milik DINA (belum tertangkap) yang diperoleh pada Jumat (27/09/2019) sekitar Pukul 20.00 WIB di Lorong Cek Latah Tangga Buntung dengan maksud untuk diserahkan kepada pembeli IMEL (belum tertangkap).
Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini akan mendapatkan upah sebesar Rp.200.ribu rupiah. Atas kejadian tersebut, Pasutri ini beserta seluruh Barang Buktinya (BB) berupa 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label BB setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 9,561 gram, yang disita dari terdakwa M FAUZAN dan terdakwa RIZKI WULANDARI serta diamankan ke Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.(yn)
No Responses