sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Pemkab Kembali Gelar Itsbat Nikah

Pemkab Kembali Gelar Itsbat Nikah
Bupati menyerahkan buku nikah kepada salah satu pasangan.

OGAN Ilir, sumajaku.com- Kabupaten Ogan Ilir melalui dinas Kependudukan dan Catatan Dipil (Disdukcapil) Ogan Ilir (OI) yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kayu Agung, Kemenang OI menggelar Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Ogan Ilir, dalam rangka mewujudkan gerakan Indonesia sadar Administrasi Kependudukan yang berlangsung Senin (24/2/20) di Gedung Serbaguna Tanjung Senai Indralaya.

Pada gelaran Itsbat nikah kali ini tercatat ada 600 pasang yang mengikuti itsbat nikah yang digelar selama 5 hari yaitu dari tanggal 24 Februari sampai 28 Februari 2020. Yang acaranya
dibuka langsung oleh Bupati OI HM Ilyas Panji Alam yang ditandai dengan pemukulan gong.

Pada kesempatan awal Kadin Dukcapil OI Akhmad Lutfi melaporkan, Itsbat nikah sendiri sudah digelar untuk ke 4 kalinya dan untuk peserta yang mengikuti itsbat nikah sekarang sebanyak 600 pasangan dari 16 Kecamatan yang ada dikabupaten OI.
Lebih jauh dikatakan Lutfi, program Isbat nikah merupakan salah satu program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama kayuagung dan Kemenag OI.

Dalam arahannya, bupati OI HM. Ilyas Panji Alam mengatakan, program Itsbat Nikah yang digelar ini merupakan yang keempat kalinya, diharapkan masyarakat yang sudah menikah dikabupaten OI semuanya mempunyai buku nikah dan bagi yang mengikuti Itsbat Nikah, para peserta tak perlu bersusah payah untuk memikirkan biaya, karena untuk biaya Itsbat Nikah sendiri ditanggung oleh pemerintah kabupaten ogan ilir.

Sementara itu kepala Disdukcapil Sumsel Herfiansyah menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu pada tahun 2020 ini.

Sebab menurutnya, melalui pelaksanaan sidang isbat ini dapat membantu dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal memperoleh buku nikah.
“Harapan saya dengan tercatatnya pernikahan ini secara sah menurut hukum negara, bukan saja dapat memberikan kebahagian bagi pasangan suami istri, tetapi juga membantu bagi keluarga yang belum tercatat pernikahannya”, harap Herfiansyah. ***(KTM)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.