Palembang, sumajaku.com – HE (31) warga Jalan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) kota palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, tergiur dengan lowongan kerja yang ditawarkan dengan diimingi dan diyakinkan mengaku, sebagai honorer anggota Sat Pol PP berikut orang tua dan saudaranya diduga DE bekerja di kantor pemerintah kota palembang dan dijanjikan akan diterima sebagai honorer Satuan Polisi Pramong Praja (Sat Pol PP) kota palembang dengan syarat menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan perjanjian, bila tidak diterima uang akan dikembalikan yang tertuang dalam Surat Perjanjian antara HE selaku pihak Pertama dan AP (28) warga Jalan Barokah Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan AAL palembang ini selaku Pihak Kedua pada November 2018 lalu.
Selain HE, MN pun tak luput menjadi korban terduga AP yang tak lain merupakan saudara ipar HE.
Namun, sampai saat ini, lowongan kerja yang dijanjikan tidak ada, uang yang telah diberikan, tak kunjung dikembalikan. Walau telah diminta uang tersebut untuk dikembalikan secara baik-baik, bahkan telah disomasi yang tertuang dalam surat somasi Nomor: 10/RAK/1/2020 pada (10/01/2020).
Akibatnya, HE melaporkan perkara penipuan yang dialaminya pada Kamis (31/01/2019) sekitar Pukul 09.00 WIB dikediamannya dengan Terlapor AP yang diketahui sebagai honorer Sat Pol PP Kota Palembang ke Polsek Sukarami palembang yang tertuang dalam Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL : 114/01/2020/Sumsel/Resta Plg/Sek.Skrm pada Minggu (26/01/2020).
Menanggapi laporan ini, Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto Sik MH enggan menanggapinya dan meminta media ini koordinasi dengan Kanit Reskrim, “silahkan koordinasi dengan Kanit Reskrim”, singkatnya, dikonfirmasi via Whatshapp (WA) nya Selasa (31/03/2020).
Namun, sangat disayangkan, Kanit Reskrim Iptu Hermansyah pun enggan menanggapinya, WA nya tidak aktif, dihubungi via ponselnya mengaku, sedang rapat dan di sms tidak dibalas saat dikonfirmasi.
Sementara, pelapor melalui kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, “benar, klien kami merupakan korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum honorer Sat Pol PP berinisial AP dengan iming-iming klien kami dapat diterima bekerja sebagai honorer Sat Pol PP kota palembang sebagaimana dalam surat perjanjian pada (07/11/18) lalu yang dibuat oleh pelaku”, katanya dibincangi sumajaku.com diruang kerjanya, Kamis (02/04/2020).
Didampingi Advokat Ramo Rafika SH, Ruli menuturkan, Klien kami telah dijanjikan dapat bekerja pada akhir januari 2019 dengan syarat memberikan uang sebesar 38 juta, hingga klien kami percaya dan menyanggupi hal tersebut.
Ruli menduga, pelaku tidak sendiri dalam meyakinkan klien kami, hingga pada akhirnya setelah syarat yang dibebankan telah dipenuhi oleh klien kami, tiba waktu yang dijanjikan klien kami tak kunjung bekerja dan klien kami telah berusaha meminta agar uang yang sudah diberikan dapat dikembalikan akan tetapi oknum honorer Sat Pol PP tersebut berulang kali mengelak dengan meminta waktu untuk mengembalikan kerugian klien kami.
Hingga klien kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor : STBL/114/0I/Sumsel/Resta Plg/Sek.Skrm yang saat ini dalam proses penyidikan dan pelaku sepengetahuan kami diduga telah dilakukan penahanan, tegas Ruli.
Ruli berharap, selain AP, pelaku yang terlibat dalam permasalahan ini juga dapat diamankan dan para pelaku dapat segera diadili dan dijatuhi hukuman seberat-berat nya, setimpal dengan perbuatannya mengingat yang menjadi korban kejahatannya tidak hanya klien kami seorang saja, jelasnya.(yn)
No Responses