sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Terkait Perlakuan Petugas PNM, Dewan Angkat Bicara

Terkait Perlakuan Petugas PNM, Dewan Angkat Bicara
anggota DPRD kota Palembang fraksi Gerindra Abdullah Taupik,

Palembang, sumajaku.com- Mengetahui adanya perlakuan petugas PNM yang dinilai kurang wajar dalam menagih hutang kredit hingga malam kepada sejumlah nasabahnya, anggota DPRD kota Palembang fraksi Gerindra Abdullah Taupik, angkat bicara. Menurutnya, semua pihak harus memahami dengan kondisi saat ini, terutama yang terdampak langsung akibat wabah covid-19 ini.

“Mengingat dampak covid -19 ini, pendapatan mereka para peminjam berkurang, artinya mereka akan terhambat untuk membayar angsuran. Oleh karena itu, kami dari komisi IV bisa merealisasikan bantuan moril kepada peminjam, baiknya peminjam menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada kami,” ucapnya kepada wartawan baru-baru ini. Ditambahkannya, nanti pihaknya akan konfirmasi ke pihak PNM selaku peminjam, apabilah terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksinya dan pihaknya akan panggil OJK untuk menindaknya. “Selama ini kami belum mengetahui program PNM ini, Kami selaku wakil rakyat prihatin dan akan melanjutkan ke Ketua DPR terkait masalah ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Beberapa ibu-ibu kelompok PNM Rosella di rt 68, 71 dan 73 komplek griya hero abadi Kelurahan Talang Kelapo Kecamatan Alang Alang Lebar kota Palembang, engeluhkan atas tindakan petugas PNM tetap menagih iyuran kepada nasabah tanpa ada keringanan,dengan banyak alasan dari petugas dan terkesan ada pemaksaan dari petugas atau ketua kelompok PNM. Selasa 05-04-2020.

Ketua kelompok PNM Rosella (santi) melalui Pesan group Wa PNM kelompok Rosella Mengatakann “Maaf ya ibu” kita tetep bayar angsuran PNM Selasa pagi jam 9. Tolong diusahakan nian ibu” duet angsuran PNM ini Karena disinipun kita semua sama merasa susah nian untuk bayar tapi mau gimana lagi kita wajib harus bayar angsuran PNM. Saya sangat mohon pada ibu semua untuktk berusaha sama kita cari duet untuk bayar PNM. Mohon pengertian dan kerjasamanya. Karena saya sendiri pun juga sulit tapi akan berusaha juga untuk cari duet bayar PNM. Tolong ya ibu”mengerti semua. Terima kasih”pesan singkatnya.

Rosma Nasabah PNM ini bersama ibu-ibu lain membuat surat peermintaan  keringanan penundahan pembayaran kepada Kacab PNM dan sudah di tanda tangani semua anggota, akan tetapi tidak di hiraukan oleh pegawai PNM, Bahkan tetap menagih sampai jam 9 malam di tonggkrong oleh pegawai bersama ketua  kelompok PNM dirumah nasabah tidak pergi sebelum di bayar . “siang tadi sudah berkomunikasi lewat telpon dengan pimpinan PNM pusat sudah ada jawaban akan ditinjau ulang, entah apa keputusan nya kami tidak tau karenah telpon tidak di loudspekers  lagi oleh salah satu pegawainya. Salah satu pagawai PNM (Hana)  menjawab saat dijumpai awak media saat di tanya tentang ada kebijakan pemerintah tentang keringanan iyuran,  dirumah salah satu nasabah ” langsung saja telpon ke kantor pusat  Kami tidak tau itu ada kata presiden atau pemerintah”, ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

Salah satu anggota nasabah, Tuti, Menjelaskan kami minta keringanan kami lagi susah untuk sehari-hari kami kesusahan dampak covid 19 ini, “kami meminta kepada “pemerintah agar tolong dengarkan kami,yang kami dengar kebijakan pemerintah ada keringanan terhadap dibitur ini mana” saat ini kami lagi susah kami mengharapkan bantuan dari pemerintah kami sangat membuntuhkan itu”dan juga ini sudah malam suadh jam 9″ keluhnya.

Ditanya kembali kepada pegawai PNM Mekaar, apakah pimpinan kamu tidak tahu dengan kebijakan pemerintah” dia mengaku tidak mengetahui yang disampaikan pemerintah  itu, maka kami tetap di suruh tagih iuran ini.

Hal lain yang diherankan dari sikap petugas PNM Mekaar Rosella ini adalah, mereka mendatangi para nasabahnya justru pada saat pemerintahan sedang melakukan social distancing atau physical distancing, yang menganjurkan agar tidak berkumpul-kumpul dan lebih baik berdiam diri di rumah.malah masih berkumpul tanpa menghiraukan kebijakan pemerintah.

Bahkan pemerintah satgas covid 19 ini baik dari TNI polri  di setiap kota atau  desa, telah memajangkan poster-poster yang menganjurkan agar tidak melakukan kumpul-kumpul, demi untuk mencegah penyebaran virus corona, bagi yang melanggar disebut bisa dipidana.jadi saya meminta kepada pihak penegak hukum  segara tindak  pelanggaran ini oleh petugas PNM.

Tapi tidak demikian dengan petugas PNM itu, mereka malah mendatangi nasabahnya  akibatnya para nasabah yang menjalankan kerja sistem kelompok itu terpaksa harus berkumpul. Tiap kelompok mereka minimal 10 orang, dan mereka ada dua kelompok.

Mengetahui adanya perlakuan PNM seperti ini kepada nasabahnya, Ketua Lembaga Swadaya  Masyarakat (LSM GEREBEk) bersama beberapa wartawan  mengatakan, akan mengumpulkan data-data tentang perlakuan PNM itu kepada nasabah, “Kita akan melaporkannya ke Presiden, OJK dan kepada Dirut PT.PNM di Jakarta termasuk penegak hukum,” ujarnya. (za).

 

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.