sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Dituntut 2 Tahun Divonis 8 Tahun

Dituntut 2 Tahun Divonis 8 Tahun
proses sidang secara virtual sedang berlangsung.
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Hendra yang terlibat dalam kasus Narkotika jenis sabu seberat 3,72 gram kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan yang digelar Rabu (06/05/2020) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus Sumsel.
Sidang diketuai majelis hakim Yohannes Panji Prawoto SH MH Mengadili, Menyatakan terdakwa HENDRA Bin NAMAN (alm) bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu berupa 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih dengan berat netto 3,72 gram positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HENDRA Bin NAMAN (alm) dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di potong selama terdakwa di tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Menyatakan Barang Bukti (BB) berupa : 1 paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.93 gram (milik terdakwa) dan 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3.18 gram (milik DONA – DPO); 1 alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol sprite,1 lembar celana pendek bahan kain warna hitam. 1 unit Hp merk Samsung warna putih Dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp. 420 ribu rupiah Dirampas untuk negara, ucap Yohanes.

Putusan majelis hakim lebih berat 6 tahun dari tuntutan JPU Imam Murtatlo SH sebelumnya menuntut terdakwa dalam dakwaan Ketiga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun pada Rabu (29/04/2020).
Diketahui dalam Dakwaan sebelumnya terdakwa didakwa dan diancam pasal berlapis, pasal 114 (1), pasal 112 (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 Bahwa ia terdakwa HENDRA Bin NAMAN (alm), pada hari Sabtu tanggal 25Januari 2020 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya dibulan Januari ditahun 2020, bertempat di di dalam warung kosong milik terdakwa di Jalan Kapten Robani Kadir No. 10 Rt. 31/ Rw. 08 Kel. Talang Putri Kec. Plaju Palembangatau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembangberwenang mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu berupa 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisi Kristal-kristal Putih dengan berat netto 3,72 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada Sabtu (25/01/2020) sekira siang hari, Terdakwa menghubungi AGUNG (belum diketahui keberadaannya) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.juta rupiah. setelah sepakat dengan harga tersebut sekira 2 jam AGUNG datang ke warung kosong milik terdakwa di Jalan Kapten Robani Kadir Kel. Talang Putri Kec. Plaju Palembang dan menyerahkan Narkotika jenis sabu seberat 5 gram kepada terdakwa dengan secara tanpa hak atau melawan hukum terdakwa kemudian membeli dan menerima Narkotika tersebut dari AGUNG. Dalam menerima dan membeli Narkotika jenis sabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa yang bukan sebagai pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu atau kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu atau untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa juga tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau penjabat yang berwenang.
Setelah membeli dan menerima Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menghubungi DONA (belum diketahui keberadaannya)dan menyuruh DONA untuk datang ketempat terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis sabu milik terdakwa. DONA datang terdakwa menyerahkan Narkotika seberat 5 gram kepada DONA.
Kemudian sekira Sabtu (01/02/2020) sekitar Pukul 16.00 WIB di Jalan Kapten Robani Kadir Kel. Talang Putri Kec. Plaju Kota Palembang tepatnya diwarung milik terdakwa, terdakwa kembali menghubungi DONA untuk meminta satu paket Narkotika jenis sabu untuk dipakai bersama. Sampai di warung milik terdakwa, DONA menyerahkan 1 paket kecil kepada terdakwa untuk dikonsumsi bersama, sambil menanyakan hasil penjualan kepada DONA sembari mengkonsumsi sabu.
Kemudian datang petugas BNNP Sumsel masuk kedalam warung, melihat petugas BNNP Sumsel datang terdakwa berusaha kabur dan berhasil ditangkap oleh petugas BNNP Sumsel sedangkan DONA melarikan diri dan membuang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3.18 gram yang berhasil ditemukan petugas BNNP Sumsel dipekarangan belakang rumah terdakwa tepatnya dipinggir pagar. Saat ditangkap dan digeledah ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu di dalam saku celana terdakwa sebelah kanan dan ditemukan alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol sprite warna hijau, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.